Hakim tolak eksepsi pembacok Jaksa Sistoyo
Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak eksepsi atau keberatan pembacok Jaksa non aktif Sistoyo yakni Dedi Sugarda. Dengan begitu, sidang tetap dilanjutkan.
"Bahwa surat dakwaan yang kami terima sudah jelas dan lengkap. Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembacokan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Aslam dalam pembacaan sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Selasa (26/6).
Ia pun menjelaskan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan penganiayaan usai sidang eksepsi Sistoyo pada Februari 2012 lalu, sehingga Sistoyo mengalami luka dikening sepanjang tunjuh centimeter.
Dedi sendiri didakwa dengan enam pasal sekaligus. Diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 35 ayat 1, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 353 ayat 1, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat ayat 1.
Terakhir Pasal 35 ayat 1 KUHP serta UU darurat kepemilikan senjata nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Dedi terancam hukuman seumur hidup. Atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Sementara sidang kembali digelar pada Kamis (5/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun saksi itu berjumlah dua orang sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya