Hakim Tipikor tolak cabut hak politik Romi Herton
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pencabutan hak dipilih atau memilih terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dalam politik.
Salah satu majelis hakim yakni, Alexander Marwata menilai tuntutan Jaksa KPK tidak jelas. Sehingga menurut dia permintaan itu tidak perlu dikabulkan.
"Tentang (pencabutan) hak untuk memilih dan dipilih tidak sependapat. Karena penuntut umum tidak jelas mengenai hak memilih dan dipilih apa yang dicabut," kata Alexander saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3).
Alexander menilai pencabutan hak memilih dan dipilih tidak tepat. Pasalnya, setiap warga negara memiliki hak dalam berpolitik. "Hak itu adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara," jelas dia.
Kuasa hukum Romi, Sira Prayuna menanggapi hal itu. Dia menganggap tuntutan pencabutan hak politik yang dilayangkan Jaksa KPK sangat berlebihan.
"Dalam declaration of human rights dan hak sipil dan politik secara jelas di situ dijamin hak individu yang melekat pada diri seseorang dan tidak dicabut hak politiknya," ucap Sira usai persidangan.
Sebelumnya, Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak memilih dan dipilih. "Menghukum terdakwa satu Romi Herton dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis atau putusan kepada Walikota Palembang nonaktif, Romi Herton beserta istrinya, Masyito. Kepada Romi, hakim memvonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk Masyito, hakim memvonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Romi Herton dan terdakwa dua, Masyito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhlis.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi
Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPeriksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnya