Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tipikor akan hadirkan Wapres JK sebagai saksi Jero Wacik

Hakim Tipikor akan hadirkan Wapres JK sebagai saksi Jero Wacik Sidang Jero Wacik. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana operasional Kementerian ESDM dan Kemenbudpar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Jero bakal, Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan bahwa sidang lanjutan yang akan digelar Kamis (14/1), bakal menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi.

"Bapak Haji Jusuf Kalla, sebagai saksi meringankan, yang akan dihadirkan jam 10.00 WIB, tanggal 14 Januari 2016. Saksi meringankan ini usulan dari terdakwa," kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

Agenda sidang hari ini yang rencananya mendengarkan keterangan Jero Wacik akhirnya ditunda. Alasannya, Jero Wacik meminta majelis hakim menghadirkan semua saksi meringankan bagi dirinya.

Jero Wacik sumringah mendapat kepastian Wakil Presiden Jusuf Kalla bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Kamis (14/1). Bekas menteri ESDM ini enggan menjelaskan secara detail perihal kedatangan Wapres JK.

Jero Wacik mengaku bisa meyakinkan JK untuk datang sebagai saksinya karena komunikasi baik. "Saya berterima kasih, karena beliau akan jadi saksi meringankan bagi saya," ujar Jero Wacik.

Jero Wacik meminta JK hadir sebagai saksi karena JK merupakan wakil presiden saat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I era Presiden ke-6 Susilo bambang Yudhoyono (SBY). "Loh, kan saya KIB I dan KIB II. Pak JK kan jadi wapres pas KIB I. Ya itu saja," kata Jero Wacik.

Jero Wacik merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Operasional Menteri. Jero menerima tiga dakwaan. Pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga. Sebesar Rp 8,4 miliar DOM digunakan Jero untuk diri sendiri dan keluarga. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan saat ia menjadi Menteri ESDM.

Dalam dakwaan kedua, Jero menerima hadiah karena jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.

Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya sendiri pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan tersebut, Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP