Hakim Sidang Ferdy Sambo Dilaporkan Kuat Ma'ruf ke KY, Ini Respons PN Jaksel
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merespons pelaporan Kuat Na'ruf terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa. Hakim Wahyu dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. PN Jaksel tidak mempermasalahkan pelaporan kubu Kuat Ma'ruf.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Termasuk, lanjut Djuyamto, perihal langkah Terdakwa Kuat Ma'ruf melalui Tim Penasihat Hukumnya yang melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Komisi Yudisial (KY) maupun ke lembaga lain terkait.
"Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Badan Pengawas (Bawas)," ujar dia.
Di sisi lain, Pihak Komisi Yudisial (KY) telah membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf terhadap dugaan pelanggaran etik Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," kata juru bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Miko mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan yangkan Terdakwa Kuat Maruf melalui tim penasihat hukum pada Rabu, 7 Desember 2022. Setelahnya, laporan itu akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," ujar Miko.
Dilaporkan Ke KY
Sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf melaporkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dalam memimpin jalannya persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Iya betul, terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia (Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa) pada saat sidang," kata Tim Penasihat Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca SelengkapnyaHakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya