Hakim sibuk, sidang PK eks Dirut IM2 dilanjutkan pekan depan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana peninjauan kembali (PK) Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Sidang yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB ini sempat berlangsung selama satu setengah jam.
Hakim Casmaya, selaku Majelis Hakim dalam sidang PK mengatakan penundaan tersebut dikarenakan padatnya jadwal sidang di PN Jakpus. Sehingga akan dilanjutkan kembali Selasa (31/3), sebagai sidang peninjauan dari saksi ahli.
"Karena banyaknya jadwal sidang hari ini, maka sidang ditunda untuk dilanjutkan dengan pengajuan dari saksi ahli pada Selasa minggu depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Hakim Casmaya dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (24/3).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Indar, Dodi Abdulkadir meyakinkan bahwa PK Indar akan diterima oleh hakim. Melihat adanya bukti dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang bertentangan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang diperkuat oleh PTUN.
Dodi menambahkan dalam sidang ini, pihak Indar sudah mempersiapkan saksi ahli. Namun karena padatnya jadwal sidang dari Hakim, maka pihak Indar menerima putusan yang ditetapkan oleh pengadilan.
"Sebenarnya persiapan kita sudah matang, sudah membawa bukti dan saksi ahli juga, yaitu Prof. Gede dan Pak Chairul Huda dari Unpad. Tapi karena banyaknya jadwal sidang, jadi kita lihat sidang berikutnya," ungkap Dodi seusai persidangan.
Indar menjadi terpidana kasus korupsi penggunaan jaringan 3G, dan dijatuhi hukuman 8 tahun serta denda Rp 400 juta. Indosat sendiri diharuskan membayar denda senilai Rp 1,3 triliun atau setara dengan nominal yang disangkakan sebagai nilai kerugian negara akibat penggunaan jaringan 2,1 GHz oleh IM2.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya