Hakim Setyabudi terancam hukuman 20 tahun penjara
Merdeka.com - KPK menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono sebagai tersangka. Hakim Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pasal-pasal tersebut ancaman maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Hakim Setyabudi juga terancam denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
Selain menjerat dengan Pasal penerimaan suap, KPK juga menjerat dengan Pasal pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan wewenang. Penyidik menduga penerimaan hadiah yang diterima Hakim Setyabudi berkaitan dengan wewenangnya.
Selain Hakim Setya, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Asep, Herry Nurhayat, dan Totok Hutagalung. Ketiganya disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya disangkakan pada Pasal pemberi suap dengan ancaman maksimal hukumannya yakni 15 tahun penjara.
KPK menangkap basah Hakim Setyabudi Tedjocahyono menerima uang dari seorang kurir bernama Asep. Uang tersebut senilai Rp 150 juta terbungkus koran di meja ruang kerja Hakim Setyabudi. Dilain tempat, KPK menangkap 2 PNS Pemkot Bandung yakni H (Herry Nurhayat) sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah dan PPG (Pupung) sebagai Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Pupung tidak ditetapkan tersangka.
Berdasarkan penelusuran, Asep adalah perpanjangan tangan dari Herry dan Pupung. Asep juga merupakan 'orang' dari pengusaha Totok Hutagalung. Kini penyidik tengah memburu Totok. Totok pun telah dicegah oleh Ditjen Keimigrasian Kemenkumham bepergian ke luar negeri.
Diduga uang itu sebagai ucapan terima kasih untuk Hakim Setya berkaitan dengan penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Hakim Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu diduga mengurangi penghitungan jumlah kerugian negaranya dari Rp 66 miliar menjadi Rp 9 miliar. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya