Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim selingkuh, jubir MA duga hakim kebingungan habiskan duit

Hakim selingkuh, jubir MA duga hakim kebingungan habiskan duit Hakim ad hoc Asmadinata. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Beberapa kali kasus perselingkuhan menjerat para hakim pengadilan di tanah air. Paling anyar adalah kasus perselingkuhan antara Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela dengan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi.

Terkait dengan banyaknya kasus perselingkuhan hakim ini, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan di Indonesia ada 340 hakim. Di antara mereka, ada saja yang bersikap nyeleneh padahal sudah dibina secara terus menerus.

"Dari 340 hakim, ada aja yang nyeleneh. Padahal pembinaan terus dilakukan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/3).

Ridwan menjelaskan, ketika diangkat menjadi hakim, para hakim itu harus menandatangani perjanjian. Misalnya mereka harus siap ditempatkan di mana saja. Tentunya mereka juga harus mempertimbangkan bahwa ketika ada mutasi, keluarganya harus ikut.

Selain itu, saat menjadi pimpinan juga tak bisa terus berada bersama. Hal ini terjadi khususnya saat suami dan istrinya bekerja.

"Sering terjadi seperti itu, sehingga mutasi tapi keluarga gak bisa ikut. Padahal hal pertama yang dilakukan saat jadi hakim adalah menandatangani 9 perjanjian siap ditempatkan di mana pun."

Prosesnya, setelah turun SK presiden, lalu turun SK penempatan, baru setelah itu turun pakta integritas yang harus mereka tandatangani. Saat dimutasi itu, mereka harus tinggal di tempat tugas. "Bahkan untuk tinggal pun, mereka menerima SPJ termasuk istri, anak-anak dan keluarga semuanya."

Kenapa hukuman suap kok lebih rendah dari selingkuh? Ridwan menjawab, dulu sebelum ada remunerasi mungkin masalahnya itu. "Tapi sekarang, 340 hakim itu ketika ada uangnya, mungkin bingung mau ngabisin uang Rp 700 ribu per hari untuk apaan. mungkin gitu ya."

Padahal, dia mengimbuhkan, pembinaan hakim itu terus menerus dilakukan. Belum lagi dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dari ketua hakim. "Lihat aja rekomendasi MKH (Majelis Kehormatan) MA itu keras, pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP