Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Sebut Terdakwa Bakar Pacar 'Kau Itu Ganteng-Ganteng Bodoh'

Hakim Sebut Terdakwa Bakar Pacar 'Kau Itu Ganteng-Ganteng Bodoh' Terdakwa bakar pacar menajalani sidang lanjutan di PN Medan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kenekatan Herald Gomos (27) berakhir duka. Dia berniat bakar diri, namun justru perempuan idamannya, Hovonly Simbolon (27), yang ikut terbakar dan meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi di indekos Hovonly di Jalan Garu II, Medan, pada 12 November 2018 itu seakan diputar ulang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (30/9), Herald mengaku nekat membawa bensin ke indekos Hovonly untuk memastikan kalau perempuan itu masih cinta. Menurutnya, kekasihnya selama 6,5 tahun itu telah berubah sejak Agustus 2018.

"Kulihat dia berubah, sudah mulai menjauh dan selalu berdalih ingin merampungkan tesis S2-nya. Meski aku mengetahui itu hanya alasannya saja karena sudah ada lelaki yang lain," terang warga Jalan Garu III Gg Swadaya ini.

Untuk menunjukkan cinta kepada sang kekasih, Herald pun nekat membawa bensin ke indekos perempuan itu. Dia berniat mengancam bakar diri di sana.

"Langsung kusiram bensin itu ke tubuhku, namun di luar dugaan dia memelukku dan kami pun sama-sama terbakar," ucapnya.

Mendengar pengakuan demi pengakuan Herald, majelis hakim berkomentar. Sampai Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyebutnya bodoh. "Kau itu ganteng-ganteng bodoh," ujarnya.

Erintuah pun mengatakan, cinta tidak harus memiliki. Jika sudah tidak cocok, kenapa dia tidak mau mengikhlaskan perempuan itu.

"Kenapa tak kau ikhlaskan dan mengkoreksi diri, kenapa dia pilih pria yang kegantengannya jauh di banding dirimu? Mungkin meski dia tak ganteng, hatinya lebih baik darimu, daripada dirimu ganteng tapi hatimu tak baik," cecar Erintuah.

Majelis hakim pun bertanya apa hak Herald membatasi korban, padahal status mereka masih berteman atau pacaran. Terdakwa mengaku pernah mengajak Hovonly untuk berumah tangga, namun perempuan itu menolak karena terdakwa belum mempunyai pekerjaan tetap.

"Wajar dia mengatakan itu samamu, karena kau itu kepala keluarga nantinya," ucap Erintuah.

Di penghujung pemeriksaan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya yang telah membuat perempuan yang dicintainya meninggal dunia. Majelis hakim pun mengingatkan agar terdakwa bertobat dan tidak lagi nekad bunuh diri.

"Bila kau tidak berbuat konyol, tentu kau sudah menjadi model karena wajahmu yang ganteng itu," ucapnya.

Setelah menasihati terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam perkara ini, Herald didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 187 Ke-3 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Perkara ini bermula sekitar pukul 00.15 WIB, saat terdakwa mendatangi indekos Hovonly. Dia membawa bensin karena berniat untuk bunuh diri di depan pacar. Sesampainya di sana, dia tak diizinkan masuk ke dalam indekos.

Perempuan itu menghubungi pemuda lain, Kevin Julio Pasaribu, warga Jalan Bajak V, Kompleks Kehutanan, Medan Amplas. Dia mengaku ketakutan dan menyuruh Kevin datang.

Saat Kevin datang, Herald mendobrak pintu kamar indekos korban Hovonly hingga terbuka. Korban mencoba melarikan diri, namun ditarik terdakwa.

Kevin kemudian mendobrak pintu yang ditahan terdakwa. Saat itu Hovonly Simbolon terduduk di lantai sambil menangis. Tubuhnya basah dengan bensin, begitu juga dengan terdakwa.

Saat Kevin mengapit leher terdakwa dari belakang dengan tangan kanannya, terdakwa tiba-tiba berbalik badan dan menyalakan mancis yang ada di tangannya.

Tubuh Herald terbakar dan api juga menyambar Hovonly. Kevin menarik tubuh perempuan itu hingga tangan kanannya ikut terbakar.

Korban kemudian dilarikan ke RS Columbia Asia, sedangkan terdakwa dirawat di RS Bhayangkara Medan. Korban tidak mampu bertahan dan meninggal dunia.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu

Mencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu

Mencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu

Baca Selengkapnya
Mengenal Rangkayo Khailan Syamsu, Penulis dan Tokoh Aktivis Pejuang Hak Perempuan Terkemuka di Hindia Belanda

Mengenal Rangkayo Khailan Syamsu, Penulis dan Tokoh Aktivis Pejuang Hak Perempuan Terkemuka di Hindia Belanda

Sosok penulis dan wartawan dari Bukittinggi ini terus menyuarakan hak-hak perempuan dan penghapusan perkawinan anak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ciri-ciri Hamil Kosong dan Penyebabnya, Perlu Diwaspadai

Ciri-ciri Hamil Kosong dan Penyebabnya, Perlu Diwaspadai

Hamil kosong atau kehamilan anembrionik adalah kondisi di mana telur yang telah dibuahi menempel pada dinding rahim, namun embrio tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Irham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.

Baca Selengkapnya
Heboh Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Sejumlah Orang, Ada Apa?

Heboh Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Sejumlah Orang, Ada Apa?

Sejumlah orang yang menggeruduk rumah Via Vallen itu mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Arek Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya