Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim sebut penangkapan dan penahanan Novel Baswedan sah

Hakim sebut penangkapan dan penahanan Novel Baswedan sah novel baswedan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hakim tunggal Zuhairi menolak seluruh permohonan praperadilan Novel Baswedan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Mengadili, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan Novel Baswedan tersebut untuk seluruhnya," kata Zuhairi saat bacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Dilanjutkan Zuhairi, kedua terkait surat penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri sebagai dasar menangkap Novel adalah sah. Ketiga, penahanan yang dilakukan penyidik pun sah.

"Menyatakan sah penahanan terhadap Novel Baswedan. Empat, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," lanjut Zuhari.

Dalam putusannya, hakim Zuhairi menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Novel Baswedan.‎ Hakim Zuhairi menilai bahwa apa yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah sah dan sesuai prosedur. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP