Hakim sebut Miryam dan Ade Komarudin terbukti terima duit e-KTP
Merdeka.com - Majelis hakim telah memvonis dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam vonis tersebut sejumlah pertimbangan dibeberkan majelis hakim, salah satunya nama-nama yang turut menikmati uang kompensasi proyek tersebut.
Dari sejumlah nama yang disebutkan, Ade Komarudin dan Miryam S Haryani merupakan pihak legislatif yang menjadi pertimbangan hakim sebagai alat bukti adanya pemberian uang oleh terdakwa Sugiharto.
"Terdapat pihak yang diuntungkan Miryam S Haryani uang sebesar USD 100.000, Diah Anggraeni uang sebesar USD 500.000, Ade Komarudin uang sebesar USD 100.000," kata hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan vonis bagi dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Pertimbangan tersebut sebelumnya terkuak dan menjadi fakta persidangan. Pemberian uang ke Ade Komarudin dilakukan di rumah dinas DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, oleh Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan proyek e-KTP.
"Pernah saudara saksi diperintah antar uang?" tanya jaksa KPK, Abdul Basir kepada Drajat, Kamis (20/4).
"Iya saat itu saya pernah antar ke rumah di kompleks DPR di seberang rel," jawab Drajat.
Namun adanya pemberian uang tersebut, dibantah Ade. Dia mengaku tidak menerima apapun baik berbentuk uang atau benda semacamnya.
Kini dua terdakwa telah divonis, untuk Irman tujuh tahun penjara dan Sugiharto 5 tahun penjara. Adanya fakta persidangan tersebut lah yang menjadi pertimbangan majelis hakim bahwa benar adanya bagi-bagi uang terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya