Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Sebut Irjen Napoleon Lempar Batu Sembunyi Tangan, Tak Ksatria Akui Perbuatan

Hakim Sebut Irjen Napoleon Lempar Batu Sembunyi Tangan, Tak Ksatria Akui Perbuatan Irjen Napoleon bersaksi di sidang Brigjen Prasetijo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Ketua Muhammad Damis menjatuhkan vonis 4 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait penghapusan red notice untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam persidangan, Damis menyampaikan dasar vonis kepada Napoleon mengacu pada beberapa pertimbangan, salah satunya tidak bersikap kesatria yang menjadi hal memberatkan. Lantaran Irjen Napoleon Bonaparte tidak mengakui telah menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

"Terdakwa dapat dikualifisir tidak ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tapi menyangkali perbuatannya, terdakwa sama sekali tidak menunjukan penyesalan atas adanya tindak pidana perkara ini. Tindak pidana korupsi di wilayah hukum pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukan peningkatan baik kuantitas maupun kualitas," ucap Damis dalam pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (10/3).

Selebihnya, majelis hakim membeberkan pertimbangan pemberat lainnya atas tindakan Irjen Napoleon Bonaparte yang berdampak buruk bagi citra institusi Polri. Sebab, wibawa Polri sebagai penegak hukum tercoreng.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat menurunkan, citra, wibawa, dan nama baik kepolisian Republik Indonesia," kata dia.

Sementara terkait hal pertimbangan yang meringankan kepada Irjen Napoleon, kata Damis, dirinya belum pernah terjerat pidana. Kemudian, dia juga sudah puluhan tahun mengabdi untuk negara.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia selama lebih dari 30 tahun," kata Damis.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, selama persidangan terdakwa selalu tertib tidak pernah bertingkah dengan macam macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," sambung dia.

Napoleon Tolak Putusan Hakim

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan memilih upaya banding. Pernyataan tersebut, sebagaimana terkait vonis atas kasus suap status Red Notice Djoko Tjandra.

"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon usai pembacaan vonis majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tambahnya.

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap merespons vonis yang telah dibacakan majelis hakim.

"Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman kepada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selama 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan putusan pada Rabu (10/3).

Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena terdakwa Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian ibaratkan Lempar batu sembunyi tangan sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Damis.

Sementara hal yang meringankan, majelis hakim memandang terdakwa Napoleon berlaku sopan selama persidangan. Termasuk belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, serta selama persidangan terdakwa tertib.

Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP