Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Sarpin senang MA tolak rekomendasi sanksi KY

Hakim Sarpin senang MA tolak rekomendasi sanksi KY Hakim Sarpin Rizaldi. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Hakim Sarpin Rizaldi mengaku senang dengan keputusan Mahkamah Agung menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang sanksi non-palu selama enam bulan terhadap dirinya. KY menilai Sarpin melanggar kode etik dalam memutuskan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Saya senang dan lega dengan keputusan itu karena tidak dikenai hukuman non palu. Saya sudah bilang dari awal kalau tidak bersalah," kata Sarpin saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (19/8).

Ia pun meminta agar semua pihak tidak menanggapi rekomendasi KY yang menuding Sarpin melanggar teknis yuridis maupun etik pedoman perilaku hakim dalam menangani gugatan praperadilan Budi Gunawan.

"Dari awal saya katakan tidak perlu ditanggapi lagi. Apalagi untuk pasal pelanggaran kode etik buka jadi urusan saya," tegasnya.

Keputusan MA yang membuktikan Sarpin tidak melanggar kode etik semakin menguatkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu untuk tak mencabut laporannya kepada dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqqurahman Sauri di Bareskrim Mabes Polri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Itu akan terus diproses dan tidak akan dicabut karena itu bersifat delik aduan," terangnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP