Hakim Sarpin sebut waktu minta maaf 2 pejabat KY sudah terlambat
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Komisioner KY, Taufiequrrahman Syahuri di Bareskrim Mabes Polri. Selama pemeriksaan, Sarpin mengaku dicecar lima hingga enam pertanyaan oleh tim penyidik.
"Ada beberapa pertanyaan tambahan dari penyidik ada kaitannya dengan petunjuk dari JPU dalam P19. Mungkin ada lima atau enam pertanyaan dari satu kasus. Jadi dua-duanya sudah selesai," kata Sarpin di Mabes Polri, Kamis (27/8).
Namun Sarpin enggan membeberkan detail pertanyaan yang diberikan oleh penyidik kepada dirinya. Bahkan, dia juga tidak mau menyebutkan bukti-bukti apa saja yang dia bawa terkait kasus ini.
Lebih jauh dia mengatakan, tidak akan mencabut laporan terhadap kedua komisioner tersebut, meski sudah ada kata maaf dari mereka. Menurutnya, kesempatan untuk mediasi sudah diberikan sebelumnya, sehingga waktunya sudah terlambat.
"Saya kan sudah memberikan kesempatan. Dari awal sebelum pengaduan ini dibuat. Kita sudah somasi. Ternyata kan yang bersangkutan tidak minta maaf. Ketika itu tidak dilakukan saya buat laporan. Jadi jangan pikir saya ini orang yang tidak pemaaf. Kita sudah memberikan kesempatan dan waktunya sudah diberikan satu minggu untuk minta maaf. Kalau itu sekarang sudah jelas terlambat sudah. Waktu sudah diberikan toh," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya