Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Sarpin juga dilaporkan ke MA

Hakim Sarpin juga dilaporkan ke MA hakim Sarpin dilaporkan ke MA. ©2015 Merdeka.com/radityo

Merdeka.com - Koalisi masyarakat sipil anti korupsi telah melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan. Mereka yang melaporkan di antaranya; PSHK, ICW, YLBHI, IRR, ICJR, dan LBH Jakarta.

Menurut mereka, Hakim Sarpin terindikasi melakukan dua pelanggaran, yaitu memutus di luar kewenangan dan salah mengutip saksi ahli persidangan. Bukti-bukti pelanggaran Hakim Sarpin dalam bentuk draf langsung diserahkan ke MA.

"Membawa implikasi gugatan pelanggaran kode etik dan tata perilaku, khususnya poin 8 & 10 yaitu profesionalitas dan disiplin, ini sudah ada presedennya seperti kasus Chevron yaitu penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun, dan kita berharap MA dapat memberi sanksi yang minimal serupa," kata peneliti Hukum ICW, Lalola Easter di Gedung MA Jakarta, Jumat (20/2).

Hakim Sarpin dinilai salah menafsirkan tentang pasal 77 KUHAP. Dalam pasal tersebut mengatur tentang sidang praperadilan.

"Pelanggaran undang-undang, objek praperadilan terbatas dan hakim melakukan argumentasi yang tidak bisa di pertanggungjawabkan, terutama hanya menggunakan keterangan ahli, harusnya ada sumber referensi lain contohnya kutipan dari buku. Intinya tidak ada argumentasi yang memadai," ujar Miko Ginting dari PSHK.

Dalam sidang putusan praperadilan awal pekan ini, Hakim Sarpin menerima permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hakim Sarpin menilai, penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK tidak sah.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP