Hakim Saldi Isra Tegur Saksi Prabowo Tidak Beri Keterangan Berbelit
Merdeka.com - Hakim kembali ingatkan saksi pertama dari pihak Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum memberikan keterangannya dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hakim Saldi Isra menegur Agus agar tidak menginterpretasi suatu peristiwa saat memberikan kesaksian selama sidang.
"Kepada saksi, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. Begitu anda memberikan penjelasan, seolah-olah anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," tegur Saldi, Jakarta, Rabu (19/6).
Hakim Saldi juga mengingatkan Agus agar tidak berbelit-belit memberikan kesaksian guna memudahkan hakim secara objektif mengonfrontasi keterangan Agus dengan alat bukti yang telah diajukan.
"Kami perlu data konkret dan mulut anda itu sebagai apa, sebagai saksi agar lebih gampang mengonfrontir membuktikan dengan alat bukti yang diserahkan kepada kami," ujarnya.
Sebelum Hakim Saldi, Hakim Aswanto juga mengingatkan yang bersangkutan agar berterus terang saat memberikan kesaksian.
Hakim Aswanto awalnya menanyakan ada tidaknya ancaman atau tekanan terhadap Agus. Kemudian ia menjawab ada ancaman berupa pembunuhan terjadi saat April.
Disinggung ancaman terjadi saat hendak memberikan keterangan di MK, Agus mengaku tidak ada.
Sikap Agus berulang kali ditegur Hakim Aswanto karena enggan menyebutkan pihak mana saja yang mengetahui ancaman tersebut, pun saat ditanya siapa pengancam kepada dirinya.
"Siapa saja yang tahu anda diancam?" tanya Hakim Aswanto.
"Saya tidak bisa menyebutkan tetapi salah satunya Hashim Djojohadikusumo," jawab Agus.
Pria asal Sidoradjo itu bergeming tak mau membeberkan pihak pihak yang mengetahui ancaman tersebut. Berkukuh dengan sikap seperti itu, Hakim Aswanto mengingatkan Agus agar berterus terang dalam memberikan kesaksian.
"Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang anda ketahui, alami dengar, dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya, mahkamah bisa keliru ambil keputusan. Kalau anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa kena pasal 242 KUHP, diancam maksimal 7 tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi lain," ujar Aswanto mengingatkan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya