Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PT DKI Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Bawa Efek Jera Penegakan Hukum di Indonesia

Hakim PT DKI Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Bawa Efek Jera Penegakan Hukum di Indonesia Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding diajukan Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso memberi tanggapan terkait memori banding pengacara Ferdy Sambo yang menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pengadilan tingkat pertama telah memutuskan perkara lebih dari yang dituntut oleh jaksa atau ultra petita.

"Tentang hal ini majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik di hukum acara pidana maupun hukuman pidana. Istilah ultra petita berasal dari kata ultra yang berarti lebih/melampaui dan petita yang berarti permohonan sehingga ultra petita penjatuhan putusan oleh hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan," kata Singgih di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sudah Tepat

Singgih mengatakan, ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata khususnya hukum acara perdata. Dia meyakini, di dalam proses peradilan pidana selain secara normatif tidak ada larangan ultra petita dan ultra petita banyak dilakukan melalui putusan hakim yang melebihi tuntutan pidana.

"Dengan demikian secara mutandis ultra petita dibenarkan dalam hukum pidana," tegas Singgih.

Singgih memastikan, majelis hakim tinggi berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, pidana mati juga masih dibutuhkan sebagai syok terapi atau efek jera yang secara psikologis.

"Hukuman mati membawa dampak dalam penegakan hukum di Indonesia," Singgih menandasi.

Banding Ferdy Sambo Cs

Selain Ferdy Sambo, putusan atas banding nantinya juga akan disampaikan ke semua pihak dalam sengkarut kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, upaya banding disampaikan Ferdy Sambo karena merasa tidak terima dengan hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun. Mereka juga sama-sama mengajukan banding atas hukuman yang diterima.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP