Hakim PN Jakut sebut Rohadi main sendiri perkara Saipul Jamil
Merdeka.com - Salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyidangkan perkara asusila dengan terdakwa Saipul Jamil, Dahlan membantah putusan tiga tahun terhadap pedangdut itu karena ada suap. Menurut dia, vonis tersebut murni berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim sendiri.
"Nggak ada, nggak ada, murni musyawarah majelis hakim," kata Dahlan usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/7).
Menurut Dahlan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi bermain sendiri dalam menerima suap dari pengacara dan Kakak kandung Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah.
"Nggak ada. Majelis hakim pokoknya tidak terlibat. Itu inisiatif Rohadi sendiri," tegas Dahlan.
Hal senada juga disampaikan oleh rekan Dahlan yang sebagai hakim anggota, Sahlan Efendi. Menurut Sahlan, dalam membuat keputusan, tak satu pun hakim yang dipengaruhi suap terhadap Rohadi.
"Itu berdasarkan hati nurani mereka masing-masing, termasuk saya. Itu putusannya, itu sudah keputusan majelis, sudah diupload itu putusannya. Putusannya ringan pun, karena pasalnya berbeda," kata Sahlan.
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum pada PN Jakut, Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta, sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Tetapi, Ipul didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.
Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan empat hakim anggotanya yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampaleng memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis menghukum Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya