Hakim PN Jaksel putus bebas terdakwa anak di bawah umur
Merdeka.com - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pudji Tri Rahadian memutuskan terdakwa MS (16) dibebaskan dari dakwaan melakukan penganiayaan terhadap Hasan Basri (38). MS (16) dinyatakan bebas dari dakwaan setelah hakim memutus menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Hukum.
"Hakim memutuskan pertama menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa; yang kedua menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Yang ketiga memerintahkan jaksa penuntun umum untuk segera mengeluarkan terdakwa MS dari tahanan dan tidak memeriksa perkara lebih lanjut. Yang keempat," kata hakim Pudji di ruang Sidang 1 Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Sebelumnya, MS merupakan siswa kelas 3 SMP PKBM Negeri 21. MS diadili akibat dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Hasan Basri (38) saat malam pergantian tahun 2016 lalu. MS dilaporkan istri Hasan, Zubaidah dengan tuduhan menyiram air keras saat terjadi tawuran di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Kuasa Hukum MS, Bunga Siagian, kejadian bermula saat malam pergantian tahun 2015-2016. MS bersama teman-temannya di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Tiba-tiba ada segerombolan orang yang menghampiri mereka dengan membawa senjata tajam. Kemudian mereka langsung menyelamatkan diri.
"MS dan teman-temannya kemudian menyelamatkan diri. MS mendengar ada yang berteriak bahwa di bawah gubuk terdapat air keras. MS kemudian mengambil air keras yang dimaksud untuk melindungi diri dari serangan Hasan Basri yang membawa senjata tajam," tutur Bunga.
Bunga menjelaskan, ternyata Hasan Basri telah menghabisi salah satu teman MS yakni AR. Akibatnya AR tewas di tempat. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya