Hakim penyidang nenek Loeana digugat Rp 100 M
Merdeka.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani kasus Loeana Kanginnadhi (77), terdakwa kasus dugaan penipuan tanah, digugat secara immaterial sebesar Rp 100 miliar oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat bidang hukum asal Kabupaten Malang.
"Kami melayangkan gugatan terhadap tiga oknum hakim itu sebagai bentuk keprihatian atas penerapan praktik hukum yang dipaksakan," kata Ketua LSM Amanah Mulya, Sampun Prayitno, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/7)
Dia menilai praktik penerapan hukum yang dipaksakan itu melanggar aturan Mahkamah Agung (MA) dan Komnas HAM, sebab seseorang yang umurnya di atas 75 tahun seharusnya tidak dapat disidangkan.
Menurut Prayitno, perlakuan ketiga hakim yang menangani perkara hukum tersebut sangat tidak manusiawi dan sangat jelas melanggar hak azasi manusia (HAM). Selain itu, tambah dia, penerapan hukum yang dilakukan para hakim itu sudah melawan proses hukum. Oleh karena itu pihaknya pun membuat gugatan terhadap mereka.
"Namun perlu diingat, kami bukan menggugat semua hakim di pengadilan negeri ini, namun hanya oknum saja yang menangani kasus pidana tersebut," ujarnya menandaskan.
Prayitno mengatakan, tiga hakim yang digugat adalah John Tony Hutauruk, P Saragih dan Firman Panggabean. Gugatan tersebut, lanjut dia, akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Seperti diketahui Loeana, terdakwa kasus dugaan penipuan penjualan tanah bernilai sekitar satu juta dolar AS, dihadirkan untuk mengikuti persidangan perdana walaupun dalam kondisi sakit.
Terdakwa hanya bisa berbaring di tandu pasien beroda (strecher's) saat sidang yang berlangsung sekitar setengah jam itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/6). Nenek yang dilaporkan melakukan penipuan tersebut tidak dapat berjalan ataupun duduk. Dia diantar oleh kuasa hukum beserta perawat menggunakan ambulans dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat bentrokan tersebut, setidaknya lima orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaDalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaKakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnya