Hakim pemalsu identitas buat nikah lagi dihukum 13 bulan non palu
Merdeka.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari komisioner Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memvonis Hakim Ad Hoc Tipikor, Sophian Martabaya 13 bulan non palu. Dia juga tidak terima tunjangan selama terlapor menjalankan hukuman tersebut.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama 13 bulan," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Sophian terbukti memalsukan identitas agar bisa menikah lagi. Selain itu dia juga diketahui bertemu pihak berperkara tindak pidana korupsi di sebuah restoran di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada kurun tahun 2010.
Adapun hal yang meringankan adalah Sophian mengaku telah bersalah dan mengakui dirinya tidak punya niat buruk saat menikah lagi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus
Baca SelengkapnyaMomen pernikahan seorang prajurit TNI berpangkat Praka dan wanita cantik sukses mencuri perhatian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaNama ini diharapkan bisa menjadi lambang sekaligus doa bagi si kecil sehingga sosoknya dapat sesuai dengan arti nama yang disematkan.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial kisah dua sejoli yang menggelar pernikahan secara mendadak.
Baca SelengkapnyaMenikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTak sekedar dipakai di kepala, siger sebagai hiasan pengantin perempuan punya banyak makna.
Baca Selengkapnya