Hakim Nuril yang peras pengacara dihukum non-palu 2 tahun
Merdeka.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nuril Huda berupa non-palu selama 2 tahun. Majelis hakim menyatakan Nuril terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan menerima uang sebesar Rp 20 juta dari pengacara.
"Menyatakan hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi berat berupa hakim non-palu selama 2 tahun," ujar Ketua MKH Eman Suparman membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/3).
Sanksi yang dijatuhkan terbilang lebih ringan dari rekomendasi yang diberikan Komisi Yudisial (KY) berupa pemberhentian dengan hak pensiun. Ini karena majelis hakim menilai Nuril belum memiliki catatan pelanggaran disiplin selama menjadi hakim.
Atas dasar itu, majelis hakim menilai Nuril harus menjalani pembinaan di bawah pengawasan MA.
"Mengingat hakim terlapor belum pernah melakukan pelanggaran disiplin, maka majelis hakim menilai hakim pelapor dapat dikembalikan kepada MA untuk menjalani pembinaan," ujar anggota MKH Suparman Marzuki.
Terkait dengan putusan ini, Hakim Nuril menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan. Dia pun menyerahkan nasibnya pada kebijakan MA
"Semua tergantung pimpinan," terang Nuril usai persidangan.
Sebelumnya, KY menerima laporan yang menyatakan hakim Nuril Huda meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta kepada pengacara. Hal itu dilakukan karena Hakim Nuril mendapat instruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mencari dana guna peresmian gedung Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaGanjar mengapresiasi keberanian nelaysn menungkap praktik pungli.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN tengah menelusuri terkait dugaan adanya pelanggaran pada di kontestasi Pemilu 2024 ini dan sedang berlangsung.
Baca Selengkapnya