Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim nilai adik ipar Jokowi berperan di kasus tunggak pajak Rp 78 M

Hakim nilai adik ipar Jokowi berperan di kasus tunggak pajak Rp 78 M adik ipar jokowi. ©2017 merdeka.com/Septian Tri Kusuma

Merdeka.com - Majelis hakim perkara tindak pidana suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia mencantumkan nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Soelistyo, sebagai pertimbangan vonis terhadap terdakwa Handang Soekarno. Mantan Kasubdit bukti permulaan cukup di Direktorat Jenderal Pajak itu divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap atas pengaturan pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Hakim anggota John Halasan Butarbutar menuturkan, dalam perkara tersebut, Arief turut andil mempertemukan Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan selaku director country PT EK Prima Ekspor Indonesia, dengan Handang. Sebelum mempertemukan Handang dengan Mohan, Arief terlebih dahulu meminta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohammad Haniv, agar bisa bertemu dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

"22 September 2016, Mohammad Haniv bertemu dengan Handang Soekarno menyampaikan ada keinginan dari Arief Budi Soelistyo untuk bisa dipertemukan dengan Dirjen pajak," kata John saat membacakan pertimbangan majelis hakim terhadap vonis Handang, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Keesokan harinya, Arif akhirnya bertemu dengan Dirjen pajak, Ken. Dua hari setelah pertemuan tersebut, Mohan menyatakan kepada Haniv ingin ikut serta dalam program tax amnesty, hanya saja dia memiliki kendala karena perusahaannya tersebut memiliki STP (Surat Tagihan Pajak) yang totalnya sekitar Rp 78 miliar untuk pajak tahun 2014 dan 2015.

Haniv, imbuh John, saat itu mengatakan, akan melihat berkas dokumen PT EK Prima Ekspor Indonesia terlebih dahulu. Namun lantaran tak kunjung mendapat kabar, teman Mohan sekaligus Arif, Rudi Priambodo menyarankan agar Mohan mengadukan permasalahannya itu ke pejabat pajak yang lebih tinggi.

Setelah sekian minggu tidak ada kabar, Mohan menghubungi Haniv menanyakan nasib STP perusahaannya itu.

"Pada tanggal 2 November 2016 Mohammad Haniv selaku kepala kantor wilayah Ditjen pajak Jakarta Khusus menerbitkan yang isinya membatalkan surat tagihan pajak PR EK Prima Ekspor Indonesia tahun 2014, 3 November Haniv kembali menerbitkan surat pembatalan tagihan pajak PT EKP tahun 2015," ucapnya.

"Yang kemudian surat putusan diterima Mohan 7 November," tukasnya.

Diketahui, Handang divonis pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Mengadili, dan menyatakan terdakwa Handang Soekarno bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," ucap ketua majelis hakim, Franky Tambuwun, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Hal yang memberatkan dari putusan tersebut lantaran akibat perbuatan Handang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kewajiban membayar pajak, dan perbuatannya tersebut tidak mendukung upaya pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis majelis hakim terhadap Handang, hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan jaksa, Handang dituntut 15 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai bukti yang ada cukup untuk menjerat Kasubdit di Ditjen KementeriaKeuangan ini yang menerima suap dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Perbuatannya dinilai membuat tingkat masyarakat Indonesia dalam keikutsertaan tax amnesty menurun. Hal ini juga akan menurunkan pendapatan negara dari pajak.

"Tentu ini kan demi kepentingan memulihkan pendapatan negara dan juga untuk memulihkan rasa kepercayaan masyarakat dalam program pajak," kata Takdir.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Handang menerima uang suap hampir Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar tahun 2014, dan Rp 26,4 miliar tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp 78 miliar.

Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok. Dia didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg

Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg

Presiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya