Hakim MK: Pancasila tak perlu dihafal, tapi dilaksanakan
Merdeka.com - Hakim Konstitusi Akil Mochtar menilai tidak hafalnya salah seorang calon hakim konstitusi dengan Pancasila bukan merupakan hal serius. Namun demikian, Akil menekankan, seorang hakim konstitusi wajib menjalankan inti dari nilai-nilai Pancasila.
"Pancasila tidak perlu dihafalkan, tapi dilaksanakan. Kalau Hafal Pancasila tapi perbuatannya tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila bagaimana? Itu artinya Pancasila tidak dilaksanakan," ujar Akil di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (4/3).
Akil mengatakan, tugas hakim sekarang ini yang lebih penting adalah melaksanakan amanat Pancasila. Ini karena Pancasila terbukti tidak dihayati dan dijalankan oleh para pejabat negara.
"Menghafal Pancasila itu seperti kembali lagi di masa sekolah dulu. Hal yang terpenting sekarang melaksanakan Pancasila agar tidak terjadi penyelewengan selama menjabat sebagai hakim," kata dia.
Sebelumnya, terdapat seorang calon hakim konstitusi yang tidak dapat sila-sila Pancasila secara benar saat menjalani fit and proper test di DPR. Calon tersebut adalah Djafar Al Bram.
Awalnya, Djafar diminta untuk membacakan seluruh sila Pancasila oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Achmad Basarah. Djafar salah menyebut sila kedua dengan membubuhkan kata 'Peri' di awal kalimat dan sila keempat yang mengganti kata 'perwakilan' dengan kata 'keadilan'.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaMahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaPersoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya