Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim MK di sidang Pilkada Ketapang: Saya sudah mulai lapar ini

Hakim MK di sidang Pilkada Ketapang: Saya sudah mulai lapar ini mahkamah konstitusi. merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Panel Arief Hidayat mengeluhkan banyaknya dalil pemohon yang tidak seharusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, pelanggaran kode etik sudah diselesaikan di tingkat DKPP tak perlu lagi dibahas di MK.

Keluhan ini terjadi ketika Herawan Utoro, Agus Hendri, Agus Setiawan, tim kuasa pemohon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan menyampaikan dalil perkara dalam persidangan.

Menurut mereka, pelanggaran kode etik pilkada 9 Desember 2015 bisa diselesaikan lewat MK. Namun ketika mendengar pertanyaan Hakim Arief Hidayat apakah sudah diputuskan DKPP, tim kuasa hukum mengaku belum mendapat keputusan. Alasan itulah yang membuat mereka menyebut jika hakim Arief berasumsi.

"Harusnya kuasa hukum itu tahu aturannya. Kemarin tahu kan yang masih ditunda pemilihannya? Itu karena masalahnya penetapan calon, dibawa ke PTUN, kasasi di MA. Kecurangan money politik juga harusnya dibawa ke panwas, soal penyelenggaraan pemilu ke DKPP. Jadi jangan dibawa ke sini (MK)," kata Arief dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/1).

"Mohon maaf, kami belum dapat putusannya dari DKPP. Hakim jangan berasumsi," jawab salah seorang tim kuasa hukum Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan.

Mendengar itu, sontak Arief sedikit dibuat kesal. "Ini saya sudah mulai lapar ini. Kalau tidak lapar malah tidak bisa sabar saya ini. Baik, langsung saja masalah perolehan suaranya," tegas Arief.

Merespons hal itu, tim kuasa hukum yang digawangi oleh Herawan Utoro, Agus Hendri, Agus Setiawan langsung melanjutkan perintah Arief.

Sebagaimana diketahui, persoalan pilkada saat ini tak hanya menjadi wewenang MK sendiri. Masalah pilkada juga bisa menjadi masalah pidana seperti apabila ada penipuan, pemalsuan surat atau pembakaran, sengketa PTUN seperti keabsahan surat keputusan hingga masalah etik penyelenggaraan pemilu yang diselesaikan oleh DKPP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP