Hakim minta THR ke pengusaha, KY awasi ketat proses peradilan
Merdeka.com - Pasca temuan surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, diduga disebar kepada pengusaha di Kabupaten Indragiri Hilir, Komisi Yudisial (KY) perwakilan Riau langsung bergerak. Mereka berencana memantau seluruh lembaga peradilan di Provinsi Riau.
Sebab, surat permintaan THR yang diduga dilakukan PN Tembilahan membuat ketua dan wakil ketua di lembaga peradilan itu langsung dicopot. Mereka juga dimutasi dari Riau.
Mahkamah Agung (MA) mencopot Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono, lalu dimutasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon sebagai Hakim Non Palu. Ini merupakan bentuk hukuman disiplin berat buat wakil tuhan itu.
"Kejadian seperti di Tembilahan, baru itu yang kita ketahui. Kita petakan perkara yang sama ada apa tidak. Sejauh ini baru Tembilahan yang melakukan (permintaan THR)," ujar Kepala KY Perwakilan Riau, Hotman Parulian Siahaan, Selasa (28/6).
Menurut Hotman, gaya surat permintaan sumbangan THR seperti diduga dilakukan Erstanto bisa saja terjadi, karena memang ada ruang gerak buat melakukannya. Namun, yang sulit terungkap dan wajib diwaspadai jika permintaan itu dilakukan secara lisan, karena tidak ada bukti tulisannya.
"Permintaan (bantuan THR) secara lisan tidak tertutup kemungkinan ada. Bukan berarti tidak ada," ucap Hotman.
Perbuatan hakim itu dinilai mencederai lembaga penegak hukum di Indonesia. Menurut Hotman hal itu sudah mempengaruhi integritas hakim. Keputusan dihasilkan para hakim jika mendapat bantuan itu nantinya justru menjadi pertanyaan. Apakah benar-benar berdasarkan fakta persidangan atau hanya karena faktor imbalan.
"Tentunya berpengaruh ke integritas. Melanggar etik, dan pedoman perilaku hakim," ucap Hotman. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya