Hakim minta THR ke pengusaha, KY awasi ketat proses peradilan
Merdeka.com - Pasca temuan surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, diduga disebar kepada pengusaha di Kabupaten Indragiri Hilir, Komisi Yudisial (KY) perwakilan Riau langsung bergerak. Mereka berencana memantau seluruh lembaga peradilan di Provinsi Riau.
Sebab, surat permintaan THR yang diduga dilakukan PN Tembilahan membuat ketua dan wakil ketua di lembaga peradilan itu langsung dicopot. Mereka juga dimutasi dari Riau.
Mahkamah Agung (MA) mencopot Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono, lalu dimutasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon sebagai Hakim Non Palu. Ini merupakan bentuk hukuman disiplin berat buat wakil tuhan itu.
"Kejadian seperti di Tembilahan, baru itu yang kita ketahui. Kita petakan perkara yang sama ada apa tidak. Sejauh ini baru Tembilahan yang melakukan (permintaan THR)," ujar Kepala KY Perwakilan Riau, Hotman Parulian Siahaan, Selasa (28/6).
Menurut Hotman, gaya surat permintaan sumbangan THR seperti diduga dilakukan Erstanto bisa saja terjadi, karena memang ada ruang gerak buat melakukannya. Namun, yang sulit terungkap dan wajib diwaspadai jika permintaan itu dilakukan secara lisan, karena tidak ada bukti tulisannya.
"Permintaan (bantuan THR) secara lisan tidak tertutup kemungkinan ada. Bukan berarti tidak ada," ucap Hotman.
Perbuatan hakim itu dinilai mencederai lembaga penegak hukum di Indonesia. Menurut Hotman hal itu sudah mempengaruhi integritas hakim. Keputusan dihasilkan para hakim jika mendapat bantuan itu nantinya justru menjadi pertanyaan. Apakah benar-benar berdasarkan fakta persidangan atau hanya karena faktor imbalan.
"Tentunya berpengaruh ke integritas. Melanggar etik, dan pedoman perilaku hakim," ucap Hotman.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaIni Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaBegini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaHK Pastikan Tol Terpeka dan Permai Aman Dilewati saat Mudik Lebaran
Pemeliharaan terus dikebut agar selesai tepat waktu sebelum dimulainya momen mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca Selengkapnya