Hakim minta jaksa hadirkan meja kafe tempat Jessica menunggu Mirna
Merdeka.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini, empat pegawai lainnya dari Olivier Cafe, tempat peristiwa terjadi, dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, salah satu mejelis hakim, Binsar Gultom, sempat meminta jaksa penuntut umum (JPU) membawa meja kafe 54 yang pernah dipesan Jessica. Meja tersebut untuk melihat bagaimana tata letak kopi Vietnam yang disajikan untuk Mirna di meja itu.
"Kami ingin meja dihadirkan, kami mau secara faktual letak kopi vietnam, kemudian yang mengantar, masuk koktail hingga akhirnya datang lagi pegawai dan fakta yang didengar ada pegawai mau membersihkan gelas kosong koktail dan sementara dia lihat di situ posisi kopi utuh sudah encer, nah ketika datang Hany sama Mirna, itu di mana letaknya kopi? masih di tempat apa sudah bergeser di antara Mirna atau Hany, karena ini belum terungkap," kata Binsar, dalam persidangan, Jakarta, Rabu (27/7).
"Karena ketika menit mereka belum datang, Marlon bilang kopi kayak kunyit dan enggak lama korban pingsan. Hany bilang itu minum kocok langsung minum. Maka kami minta meja dan kursi barang bukti ditaruh di sini, maka sebelum Mirna datang, Jessica sudah duduk di situ. Bisa enggak dihadirkan?" tanya Binsar.
Jaksa Sandy dan Ardito langsung menjawab permintaan hakim. Jaksa menjelaskan bagaimana kondisi dan meja kafe.
"Bahwa posisi meja dan kursi menjadi satu dengan lantai, lalu sofa permanen dan terhubung dengan kayu menjadi satu, itu harus dilakukan pemotongan kalau mau dibawa," jelas Jaksa Sandy.
Hakim kembali mencoba meminta minimal meja kafe dijadikan barang bukti. Jaksa menyebut meja memang dijadikan barang bukti.
"Karena banyak cara membuktikan ini semua cara. Bisa dihadirkan sekarang mejanya?" cecar hakim.
"Kami mengusulkan pemeriksaan di tempat," sambung jaksa.
Namun, hakim sempat meragukan proses pemeriksaan di kafe karena lokasi ramai malah mengganggu jalannya proses pemeriksaan barang bukti.
"Tapi kalau di sana harus diingat banyak gangguan, jalanan, dan karena jelas kalau gini kurang konkret," kata hakim.
"Apabila memungkinkan bisa di sana, sebelum dibuka kafe jam 10. Karena semua sudah menyatu mejanya, jadi harus dibongkar," ucap jaksa coba negosiasi.
"Baik cukup," tegas hakim.
Namun belum jelas kapan proses pemeriksaan di kafe akan dilakukan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya