Hakim mengaku sudah pusing dengan perkara Anas
Merdeka.com - Ada kejadian unik dalam persidangan Anas Urbaningrum hari ini. Majelis hakim tiba-tiba mengeluh setelah mendengarkan protes Anas soal perkaranya.
Selepas mendengarkan kesaksian Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, Anas menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Sebabnya adalah dia merasa kesaksian Mubarok sangat bertolak belakang dengan dakwaan jaksa. Dia pun meminta supaya majelis hakim bisa memeriksa saksi-saksi di luar perkara.
"Ini yang mulia yang saya katakan sejak awal. Dalam persidangan ini kan kita mencari keadilan. Seharusnya kan majelis hakim bisa mencari kebenaran dari saksi-saksi lain," kata Anas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/7).
Namun, Ketua Majelis Hakim Haswandi menampik permintaan Anas. Menurut dia, kewenangan majelis hakim hanya bisa memeriksa dan menyidangkan perkara ada dalam berkas.
"Kami hanya berwenang memeriksa berkas yang dilimpahkan. Yang dilimpahkan saja sudah bikin pusing. Sidang sampai jam 12 malam. Hehehe. Ya, baik dilanjutkan," kata Hakim Ketua Haswandi sambil tersenyum.
Mendengar jawaban hakim, Anas lantas tersenyum diikuti para pengunjung sidang yang cekikikan.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhaimin mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia.
Baca SelengkapnyaBeredar unggahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menang satu putaran, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaAnies menjamin, bersama Cak Imin membuka dialog. Termasuk membuka ruang orang-orang yang kontra kepada dirinya untuk berdialog.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaSejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnya