Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Tommy Sumardi
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dengan terdakwa Tommy Sumardi. Sebelumnya, Tommy sudah mendengar vonis untuk perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Pengabulan JC dibacakan hakim anggota, Saefuddin Zuhri. Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan Tommy sebagai justice collaborator karena mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama.
Sebagaimana dalam fakta persidangan kolega Djoko Tjandra tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap di mana berperan menjadi perantara dalam pengurusan red notice.
"Setelah melihat alasan-alasan baik tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, maka alasan-alasan yang jadi dasar permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa dapat diterima, sehingga majelis berpendapat menyetujui permohonan terdakwa untuk jadi justice collaborator," kata Saefuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/12).
Pengusaha Tommy Sumardi sebelumnya dijatuhkan vonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan dalam kasus dugaan suap korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa TS dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam putusan vonis.
Sebagaimana pertimbangan yang meringankan dan memberatkan, majelis hakim mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Tommy Sumardi. Pertama, perbuatannya terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan KKN.
"Terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum," kata Damis.
Hal-hal yang meringankan dalam putusan Tommy, karena yang bersangkutan berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum. Termasuk pengajuan dirinya sebagai sebagai justice collaborator (JC), serta terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam kasus ini Tommy dinyatakan terbukti melakukan suap yang diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo terkait pengurusan status red notice Djoko Tjandra. Napoleon menerima sebesar SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Sementara Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu.
Hal tersebut diatur dan diancam dalam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi Tuntutan
Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa Tommy Sumardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena Tommy dinilai terbukti bersalah bersama Djoko Tjandrakarena menyuap dua jenderal polisi.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan jika Tommy memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.
Dalam sidang ini, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di red notice agar bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftar PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya