Hakim gugat UU Pengangkatan Hakim Agung: Hakim bukan hanya akademis
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 pada Senin (22/8). Dalam sidang ini, MK mendengarkan keterangan perwakilan DPR dan sejumlah pihak terkait.
Binsar M Gultom, selaku pemohon gugatan yang juga hakim merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya kerena ketentuan dalam undang-undang tersebut berpotensi menutup kariernya sebagai Hakim Agung. Ketentuan pengangkatan hakim agung melalui jalur nonkarier dan memprioritaskan pendidikan akademis yang matang dianggap tidak tepat.
"Sebab yang menjadi tolak ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan," kata Binsar dalam sidang gugatannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Lebih lanjut, persyaratan untuk memiliki pengalaman minimal dua puluh tahun dalam bidang hukum dinilai diskriminatif karena hanya mensyaratkan pengalaman dalam jangka waktu tertentu tanpa merinci pengalaman yang dimiliki dengan jenjang jabatan dan kepangkatan. Undang-Undang itu juga tidak merinci pengalaman yang dimiliki apakah dilakukan secara terus menerus selama 20 tahun atau tidak.
Pada persidangan sebelumnya, pada Rabu (26/7), Binsar menguraikan konstruksi pasal 6B ayat (2) UU MA terkait calon hakim agung berasal dari non karir atau bukan hakim.
"Mestinya kebutuhan tertentu dari jalur nonkarier itu baru diperlukan jika mereka memiliki kepakaran, keahlian hukum tertentu seperti pernah diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang diperbarui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA tadi. Namun dalam praktiknya, justru sebelum berlakunya UU MA tersebut, DPR dan pemerintah pernah mengangkat hakim agung dari jalur non karir yakni dari profesi akademis," tuntasnya.
Untuk diketahui, permohonan gugatan undang-undang MA dan undang-undang MK tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016. Gugatan ini diajukan oleh Binsar M Gulton dan Lilik Mulyadi, keduanya merupakan hakim.
Kedua pemohon merasa dirugikan atas ketentuan pasal 6B ayat (2), pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6, pasal 7 hutuf b angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, UU MA yang mengatur mengenai syarat pengangkatan hakim agung melalui jalur nonkarier (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya