Hakim Effendy dimutasi karena perintahkan KPK tetapkan Boediono tersangka
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Effendy Muchtar yang memutuskan kasus praperadilan kasus Bank Century dimutasi ke PN Jambi. Dalam putusan praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Effendy memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus dana talangan (bailout) Century.
KPK juga diperintahkan menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan Effendy dimutasi karena bersalah.
"Ya karena kita anggap bersalah dia," sebutnya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (26/4).
Kesalahan itu karena Effendy dianggap melampaui kewenangannya. "Pertimbangannya itu bahwa dia telah melampaui kewenangannya sehingga kita menganggap dia melakukan unprofessional conduct. Memang teknis, tapi dia salah dalam menerapkan. Oleh karena itu kita sudah demosi. Demosinya adalah ke Jambi," tegasnya ditemui usai pemilihan Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial.
Ia menjelaskan dengan demosi itu, tingkatan Effendy turun. "Ya jelas turun," tegasnya.
Hatta mengatakan pengadilan atau hakim tak memiliki kewenangan memerintahkan langsung penetapan tersangka seseorang. Karena itulah perintah Effendy menjadikan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Century dinilai melampaui kewenangan.
"Itulah kesalahannya. Mestinya kalau hanya sekadar memerintahkan untuk melanjutkan, itu oke-oke saja. Tapi dia jangan mengatakan tersangkanya ini. Sebab itu kewenangan dari penuntut umum. Ada istilah hak dominus litis yaitu yang dipunyai oleh jaksa," paparnya.
Putusan itu tetap harus dilaksanakan. Kecuali perintah penetapan tersangka. Barang bukti harus dilihat apakah sudah mencukupi atau belum.
"Tidak bisa KPK ikut begitu saja. Dia lihat buktinya cukup enggak. Tapi yang penting supaya melanjutkan karena perkara ini sudah tujuh tahun tidak ada perkembangan. Itu boleh saja tapi jangan tunjuk orang bilang sebagai tersangka," jelasnya.
"Perkembangannya bagaimana ya kembali kepada KPK. Kalau kurang bukti tidak mungkin diajukan sebagai tersangka," ujarnya.
Hatta menjelaskan putusan praperadilan tak mengikat karena praperadilan tidak memeriksa materi dari perkara atau materi pembuktian apakah seseorang terlibat apa tidak dalam perkara tersebut. Hatta menambahkan kemungkinan Effendy merasa benar dengan putusannya.
"Kita menganggap salah, mungkin dia merasa benar. Tapi kita anggap itu salah dan itu adalah dalam ranah pengawasan MA," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaRamai Kampus Kritik Jokowi, Ini Respons Menko PMK Muhadjir Effendy
Ramai Kampus Kritik Jokowi, Ini Respons Menko PMK Muhadjir Effendy
Baca SelengkapnyaHakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi
Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir Effendi Bongkar Gelagat Menkeu Sri Mulyani di Istana saat Diisukan Mundur
Menkeu Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki diisukan bakalmundur dari kabinet Jokowi
Baca Selengkapnya