Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Effendy dimutasi karena perintahkan KPK tetapkan Boediono tersangka

Hakim Effendy dimutasi karena perintahkan KPK tetapkan Boediono tersangka ketua MA Hatta Ali. ©2017 Merdeka.com/henny

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Effendy Muchtar yang memutuskan kasus praperadilan kasus Bank Century dimutasi ke PN Jambi. Dalam putusan praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Effendy memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus dana talangan (bailout) Century.

KPK juga diperintahkan menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan Effendy dimutasi karena bersalah.

"Ya karena kita anggap bersalah dia," sebutnya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (26/4).

Kesalahan itu karena Effendy dianggap melampaui kewenangannya. "Pertimbangannya itu bahwa dia telah melampaui kewenangannya sehingga kita menganggap dia melakukan unprofessional conduct. Memang teknis, tapi dia salah dalam menerapkan. Oleh karena itu kita sudah demosi. Demosinya adalah ke Jambi," tegasnya ditemui usai pemilihan Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial.

Ia menjelaskan dengan demosi itu, tingkatan Effendy turun. "Ya jelas turun," tegasnya.

Hatta mengatakan pengadilan atau hakim tak memiliki kewenangan memerintahkan langsung penetapan tersangka seseorang. Karena itulah perintah Effendy menjadikan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Century dinilai melampaui kewenangan.

"Itulah kesalahannya. Mestinya kalau hanya sekadar memerintahkan untuk melanjutkan, itu oke-oke saja. Tapi dia jangan mengatakan tersangkanya ini. Sebab itu kewenangan dari penuntut umum. Ada istilah hak dominus litis yaitu yang dipunyai oleh jaksa," paparnya.

Putusan itu tetap harus dilaksanakan. Kecuali perintah penetapan tersangka. Barang bukti harus dilihat apakah sudah mencukupi atau belum.

"Tidak bisa KPK ikut begitu saja. Dia lihat buktinya cukup enggak. Tapi yang penting supaya melanjutkan karena perkara ini sudah tujuh tahun tidak ada perkembangan. Itu boleh saja tapi jangan tunjuk orang bilang sebagai tersangka," jelasnya.

"Perkembangannya bagaimana ya kembali kepada KPK. Kalau kurang bukti tidak mungkin diajukan sebagai tersangka," ujarnya.

Hatta menjelaskan putusan praperadilan tak mengikat karena praperadilan tidak memeriksa materi dari perkara atau materi pembuktian apakah seseorang terlibat apa tidak dalam perkara tersebut. Hatta menambahkan kemungkinan Effendy merasa benar dengan putusannya.

"Kita menganggap salah, mungkin dia merasa benar. Tapi kita anggap itu salah dan itu adalah dalam ranah pengawasan MA," tutupnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Ramai Kampus Kritik Jokowi, Ini Respons Menko PMK Muhadjir Effendy

Ramai Kampus Kritik Jokowi, Ini Respons Menko PMK Muhadjir Effendy

Ramai Kampus Kritik Jokowi, Ini Respons Menko PMK Muhadjir Effendy

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi

Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi

Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir Effendi Bongkar Gelagat Menkeu Sri Mulyani di Istana saat Diisukan Mundur

Menko PMK Muhadjir Effendi Bongkar Gelagat Menkeu Sri Mulyani di Istana saat Diisukan Mundur

Menkeu Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki diisukan bakalmundur dari kabinet Jokowi

Baca Selengkapnya