Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim diharap tolak dakwaan jaksa di kasus dugaan Ahok nista agama

Hakim diharap tolak dakwaan jaksa di kasus dugaan Ahok nista agama Sidang Ahok. ©Pool

Merdeka.com - Majelis Hakim diharap menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus penodaan agama dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok. Sebab, dakwaan alternatif pertama dari JPU mengenai interpretasi dan penerapan Surat Al Maidah ayat 51 dinilai menjadi domain dari agama Islam dan para pemeluknya.

"Alur pikiran JPU dalam mendakwa Ahok pada dakwaan alternatif pertama berkaitan atau dapat dikualifikasikan sebagai tindak penafsiran Surat Al Maidah ayat 51," kata Juru bicara Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) Umi Azalea, Selasa (27/12). Seperti diberitakan Antara.

Berdasarkan hal itu, Umi menuturkan ketentuan hukum positif harus diterapkan terhadap seseorang yang diduga menafsirkan sebagai penodaan agama sesuai Pasal 1 hingga Pasal 3 UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Atau Penodaan Agama yaitu mekanisme peringatan keras terlebih dahulu.

"Jika orang itu masih melanggar setelah diberikan peringatan keras maka ketentuan pidana dapat diterapkan," ujar Umi.

Umi menjelaskan majelis hakim harus mempertimbangkan hukum sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-X-2012 halaman 145 poin 3.16 mengenai menimbang terhadap dalil para pemohon bahwa Pasal 156a KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan di dalam Suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri).

Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Bahwa Pasal 156a KUHP merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama. Adapun rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Umi mengatakan Ahok tidak mendapatkan peringatan keras terlebih dahulu maka seharusnya majelis hakim menolak dakwaan JPU terhadap petahana Gubernur DKI tersebut.

Umi juga mengharapkan majelis hakim menjadi penegak keadilan dan memberikan putusan yang sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi di Indonesia berdasarkan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI
Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.

Baca Selengkapnya
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya