Hakim baca surat tuntutan JPU, pengacara Hercules tidur
Merdeka.com - Persidangan terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rosario Marshal di PN Jakarta Barat hari ini mengagendakan vonis majelis hakim. Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membacakan surat tuntutan jaksa penuntut umum.
Panjangnya surat tuntutan JPU mengakibatkan salah satu kuasa hukum Hercules tertidur di ruang sidang. Kuasa hukum itu tertidur dengan posisi tangan kiri menopang pipi.
Terdakwa Hercules didampingi oleh tujuh orang kuasa hukum. Salah satunya adalah OC Kaligis.
Hercules dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut mantan penguasa Tanah Abang tersebut dengan penjara 5 tahun.
Jaksa menganggap Hercules telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha pengembang apartemen dan ruko di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencucian uang dilakukan karena dia mengirim uang hasil kejahatan ke rekening sang istri.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya