Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Aswanto Dicopot Mendadak, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Aturan

Hakim Aswanto Dicopot Mendadak, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Aturan jokowi pimpin upacara hari kesaktian pancasila. ©2022 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal hakim konstitusi Aswanto yang mendadak dicopot. Jokowi menegaskan, bahwa semua pihak harus taat pada aturan.

"Kita semua harus taat pada aturan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Kepala Negara tidak menjelaskan lebih lanjut soal sikapnya itu. Dia hanya menegaskan, semua mesti berpegang pada konstitusi dan undang-undang.

"Aturan konstitusi maupun aturan undang-undang, sudah pegangannya itu saja," tegas Jokowi.

Sekadar diketahui, salah seorang Hakim MK, Aswanto, dicopot dari jabatannya oleh DPR. Sebagai gantinya, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah. Penunjukan ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan mereka lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Padahal, dia merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan terkait pergantian Hakim Konstitusi yang diajukan DPR dari Aswanto ke Guntur Hamzah. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menuturkan, MK mengirimkan surat kepada DPR bertanggal 21 Juli 2020.

Isi surat terkait pemberitahuan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020. MK mengkonfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang sedang menjabat.

"Isi surat menyampaikan lengkap amar putusan dimaksud, yang kemudian mengharuskan MK melakukan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (30/9).

Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemberitahuan bahwa tidak lagi ada periodesasi jabatan Hakim Konstitusi. Hal ini berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi yang baru direvisi.

"Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi, menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodesasi kepada masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan MA)," jelas Fajar.

DPR diminta konfirmasi kembali tiga hakim yang diajukan. Atas dasar konfirmasi ini DPR mengganti Aswanto menjadi Guntur Hamzah.

"Diinformasikan dalam surat bahwa hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR yang saat ini menjabat untuk dikonfirmasi adalah keseluruhan (3 orang) hakim konstitusi yang diajukan DPR," kata Fajar.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP