Hakim Arief: Kalau maju ke MK bawa fakta bukan asumsi
Merdeka.com - Majelis Hakim Konstitusi (MK) mempertanyakan semua bentuk dan isi permohonan gugatan dari pasangan nomor urut dua dari Kabupaten Tanah Datar, H. Edi Arman dan Taufiq Idris. Berdasar dalil yang dibacakan pemohon melalui kuasa hukum Arsil Salim, MK tidak melihat adanya fakta kuat. MK menilai pemohon yang diusung PAN dan Gerindra ini lebih banyak membawa asumsi daripada fakta.
Adapun dalil yang disebut asumsi oleh MK adalah soal dugaan keterlibatan KPU, Bawaslu dan Panwaslu di Kabupaten Tanah Datar. Pemohon menuding KPU, Bawaslu dan Panwaslu berpihak pada paslon nomor urut satu, Irdinansyah Tarmizi-Zuldafri Darma (incumbent).
"Hampir semua di Kecamatan Lintau Buo bermasalah. Adanya di kampung calon nomor satu Irdinansyah, Panwaslu, Bawaslu dan KPU dikuasai," kata Arsil Salim di depan Majelis Hakim MK, di Gedung MK, Senin (11/1).
"Dikuasai itu artinya apa?" tanya Hakim Ketua Arief Hidayat.
"Dipengaruhi, Yang Mulia," jawab Arsil.
"Itu artinya apa?" tanya Arief kembali.
"Kalau incumbent maju, mereka mempengaruhi, Yang Mulia," ujar Arsil.
Menurut Arief, tudingan yang menyebutkan KPU, Bawaslu dan Panwaslu dipengaruhi calon petahana adalah sebuah asumsi jika tanpa bukti kuat. "Itu asumsi ya? Kalau maju ke MK berdasarkan fakta bukan asumsi. Nanti kalau putusannya bapak menang artinya kemenangan bapak itu asumsi kan," kata Arief setelah mendengar jawab Arsil jika itu keterlibatan itu masih asumsi.
Dalil-dalil yang dibacakan pemohon membuat Majelis Hakim geleng-geleng kepala. Menurut Arsil, salah satu dari pasangan Irdinansyah-Zuldafri pernah dipidana empat tahun kurungan. Arsil menilai, pidana empat tahun melanggar PKPU No. 12 tahun 2015 tentang tidak terlibat perbuatan tercela. Padahal, dalam aturannya, seorang boleh ikut mencalonkan diri asal tidak dalam keadaan sedang menjalani hukuman.
"Lho, masalahnya dimana? Aturannya bagaimana? Apakah masih dalam kurungan atau tidak?" tanya Arief.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya petitum (isi permohonan) dalam berkas Arsil. Dari situ hakim menilai tidak ada keseriusan permohonan perkara yang diajukan. Sebab dalam berkas yang belum direvisi sebelum sidang digelar, pemohon masih menyertakan petitum.
"Memang dalam permohonan ini sepertinya tidak diperbaiki. Petitumnya tidak ada. Permohonan Anda tanggal 19 Desember (2015) masih ada petitumnya. Tapi setelah diperbaiki tanggal 27 Desember sudah tidak ada," tutup dia.
Sidang ini akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya, Kamis (14/1) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik ke MK
Arsul optimistis kebersamaan dan kekompakan hakim konstitusi mampu meningkatkan kembali tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
Baca SelengkapnyaCerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an
Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK "Semoga Tuhan Bukakan Hati Hakim"
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya