Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hak politik Anas dicabut, politikus PPP dukung putusan MA

Hak politik Anas dicabut, politikus PPP dukung putusan MA Sidang Anas Urbaingrum. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung memutuskan mencabut hak politik Anas Urbaningrum sebagai hukuman atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arsul Sani mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum. Menurutnya selain memiliki kewenangan untuk menerima dan menolak kasasi, MA juga berwenang untuk mengadili suatu perkara.

"Artinya dia melihat semua berkas perkara dan membuat pertimbangan sendiri. Soal Anas, dia menerima kasasi dari JPU KPK, setelah itu mengadili sendiri. Kalau dari KUHP di luar pidana pokok bisa dijatuhkan pidana lain seperti pencabutan hak-hak. Apa yang dijatuhkan MA masih dalam koridor hukum," kata Arsul di gedung DPR RI, Selasa (9/6).

Namun jika melihat dari sisi keadilan, Arsul berpendapat bahwa setiap pihak memiliki persepsinya masing-masing. "Kalau soal keadilan ya setiap pihak bisa menyampaikan pendapatnya. Itu perspektif keadilan bisa dilihat dari berbagai konteks," imbuhnya.

Arsul menambahkan jika putusan tersebut dinilai belum adil, maka masih banyak upaya hukum yang bisa dilakukan. Seperti peninjauan kembali dan grasi.

"Ini persoalan keadilan, tergantung dari perspektif mana. Kalau masih tidak adil masih ada upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Ada juga di luar pengadilan, yaitu permohonan grasi," papar Arsul.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.

Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedang pada pengadilan tingkat kedua, Anas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP