Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hak politik Anas dicabut, politikus PPP dukung putusan MA

Hak politik Anas dicabut, politikus PPP dukung putusan MA Sidang Anas Urbaingrum. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung memutuskan mencabut hak politik Anas Urbaningrum sebagai hukuman atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arsul Sani mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum. Menurutnya selain memiliki kewenangan untuk menerima dan menolak kasasi, MA juga berwenang untuk mengadili suatu perkara.

"Artinya dia melihat semua berkas perkara dan membuat pertimbangan sendiri. Soal Anas, dia menerima kasasi dari JPU KPK, setelah itu mengadili sendiri. Kalau dari KUHP di luar pidana pokok bisa dijatuhkan pidana lain seperti pencabutan hak-hak. Apa yang dijatuhkan MA masih dalam koridor hukum," kata Arsul di gedung DPR RI, Selasa (9/6).

Namun jika melihat dari sisi keadilan, Arsul berpendapat bahwa setiap pihak memiliki persepsinya masing-masing. "Kalau soal keadilan ya setiap pihak bisa menyampaikan pendapatnya. Itu perspektif keadilan bisa dilihat dari berbagai konteks," imbuhnya.

Arsul menambahkan jika putusan tersebut dinilai belum adil, maka masih banyak upaya hukum yang bisa dilakukan. Seperti peninjauan kembali dan grasi.

"Ini persoalan keadilan, tergantung dari perspektif mana. Kalau masih tidak adil masih ada upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Ada juga di luar pengadilan, yaitu permohonan grasi," papar Arsul.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.

Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedang pada pengadilan tingkat kedua, Anas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres

Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres

Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya
Politikus Anak Eks Jenderal Peraih Adhi Makayasa Bagikan Momen Akrab Bareng Sang Ayah, 'Tak Gengsi Makan di Pinggir Jalan'

Politikus Anak Eks Jenderal Peraih Adhi Makayasa Bagikan Momen Akrab Bareng Sang Ayah, 'Tak Gengsi Makan di Pinggir Jalan'

Begini momen akrab politikus anak eks jenderal peraih Adhi Makayasa makan bakmi jawa bareng keluarga di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Anies Beri Sinyal Gandeng Kubu Ganjar Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Anies Beri Sinyal Gandeng Kubu Ganjar Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Anies menilai dengan adanya inisiatif hak angket, proses di DPR bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya