Hak politik Anas dicabut, politikus PPP dukung putusan MA
Merdeka.com - Mahkamah Agung memutuskan mencabut hak politik Anas Urbaningrum sebagai hukuman atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arsul Sani mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum. Menurutnya selain memiliki kewenangan untuk menerima dan menolak kasasi, MA juga berwenang untuk mengadili suatu perkara.
"Artinya dia melihat semua berkas perkara dan membuat pertimbangan sendiri. Soal Anas, dia menerima kasasi dari JPU KPK, setelah itu mengadili sendiri. Kalau dari KUHP di luar pidana pokok bisa dijatuhkan pidana lain seperti pencabutan hak-hak. Apa yang dijatuhkan MA masih dalam koridor hukum," kata Arsul di gedung DPR RI, Selasa (9/6).
Namun jika melihat dari sisi keadilan, Arsul berpendapat bahwa setiap pihak memiliki persepsinya masing-masing. "Kalau soal keadilan ya setiap pihak bisa menyampaikan pendapatnya. Itu perspektif keadilan bisa dilihat dari berbagai konteks," imbuhnya.
Arsul menambahkan jika putusan tersebut dinilai belum adil, maka masih banyak upaya hukum yang bisa dilakukan. Seperti peninjauan kembali dan grasi.
"Ini persoalan keadilan, tergantung dari perspektif mana. Kalau masih tidak adil masih ada upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Ada juga di luar pengadilan, yaitu permohonan grasi," papar Arsul.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedang pada pengadilan tingkat kedua, Anas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres
Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaPolitikus Anak Eks Jenderal Peraih Adhi Makayasa Bagikan Momen Akrab Bareng Sang Ayah, 'Tak Gengsi Makan di Pinggir Jalan'
Begini momen akrab politikus anak eks jenderal peraih Adhi Makayasa makan bakmi jawa bareng keluarga di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaAnies Beri Sinyal Gandeng Kubu Ganjar Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Anies menilai dengan adanya inisiatif hak angket, proses di DPR bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca Selengkapnya