Haji Lulung bakal melawan jika ditetapkan jadi tersangka kasus UPS
Merdeka.com - Kuasa hukum Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana, Razman Nasution mengatakan akan mengajukan praperadilan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) pada sejumlah sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
"Sebab kalau Haji Lulung ditetapkan sebagai tersangka, maka saya kuasa hukum tentunya akan melakukan upaya hukum. Sangat tidak elok jika dilakukan upaya hukum praperadilan," ujar Razman di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (1/10).
Menurutnya, pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi UPS ini akan terungkap manakala polisi serius menangani.
"Kalau Polri serius dengan baik dan benar, mengusut UPS ini dan tidak kriminalisasi, maka akan ketemu siapa aktor di balik ini. Dan aktor itu menurut perhitungan beliau (Haji Lulung), orang penting di DKI," tegasnya.
Dalam kasus ini, dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Untuk tersangka Alex dan barang buktinya sudah dilakukan tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menunggu jalannya proses persidangan. Sementara untuk tersangka Zaenal, penyidik akan melengkapi pemberkasan dalam waktu dekat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya