Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadiri Persidangan Langsung, Paman Ferdy Sambo: Kami Sekeluarga Mendukung Dalam Doa

Hadiri Persidangan Langsung, Paman Ferdy Sambo: Kami Sekeluarga Mendukung Dalam Doa Sidang Perdana Ferdy Sambo. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Amsal Sampetondok, menghadiri sidang lanjutan keponakannya yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Sidang beragendakan putusan sela dibacakan majelis hakim atas eksepsi diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Saya paman dari Ferdy Sambo. Kami seluruh keluarga dari Ferdy Sambo mendukung dalam doa," kata Amsal kepada wartawan.

"Moga-moga dalam persidangan lancar dan mendapat berkat dari Tuhan yang maha Kuasa. Itu aja," ujar dia.

Amsal sempat menyapa Ferdy Sambo. Amsal yang datang langsung dari Sulawesi bersama dengan beberapa orang lainnya ini mengaku tidak menyampaikan apapun kepada keponakannya kendati sempat menyapa.

"Iya (sempat nyapa) Tidak ada (disampaikan). Tidak boleh, karena ini masih dalam apa itu, proses sidang. Cukup," ujar dia.

Eksepsi Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang putusan sela terhadap Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Diketahui, untuk putusan sela hari ini juga dilakukan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menolak esepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo pada Kamis (20/10) lalu.

"Menolak keberatan dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Dengan ditolaknya nota keberatan eks Kadiv Propam Polri ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL," ujarnya.

"Menangguhkan biaya perkara sampi putusan akhir," tutupnya.

Terima Putusan Majelis Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan sela terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Tak hanya terhadap mereka berdua, untuk agenda pembacaan putusan sela hari ini juga dilakukan terhadap Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

"Hari ini Majelis Hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Bu Putri," kata Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/10).

Dia mengatakan, tim kuasa hukum bakal menerima apapun hasil dari putusan sela yang nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim.

"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," tegasnya.

Setelah keluarnya hasil putusan sela tersehut, pihak kuasa hukum akan fokus terhadap sidang selanjutnya yang menyeret eks Kadiv Propam Polri. "Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan" tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP