Hadar bantah disebut jadi calon kuat Ketua KPU
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, membantah kabar yang menyebut dirinya merupakan calon terkuat Pelaksana Tugas (Plt) dan Ketua KPU periode mendatang.
Hadar mengatakan, jika kabar burung seperti itu tidak perlu ditanggapi. Sebab, proses musyawarah antar komisioner KPU yang akan dilakukan hari ini lah yang nanti akan memutuskan hal tersebut.
"Tidak, tidak ada itu. Informasi dari mana? Informasi keliru itu," ujar Hadar di Kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
"Jangan lah, kita rasional saja. Tidak ada dari langit, tidak ada dari gunung. Rasional saja, saya kira begitu," ujarnya menambahkan.
Ketika ditanya mengapa tidak langsung memilih Ketua KPU definitif saat ini, Hadar menjelaskan jika lembaganya saat ini memang sangat membutuhkan Ketua KPU definitif, untuk menandatangani sejumlah keputusan strategis yang akan diambil oleh KPU.
Namun, setelah dipastikan pengambilan sejumlah keputusan strategis itu belum akan dihadapi dalam waktu dekat, maka pihak KPU merasa bahwa saat ini mereka hanya membutuhkan seorang Plt, guna mengisi kekosongan yang ada.
"Kami membutuhkan ketua definitif itu, misalnya untuk tugas seperti menandatangani PKPU. Kalau nanti konsultasi (dengan DPR), lalu misalnya ada PKPU perubahan, itu harus ditanda tangan kan. Nah itu harus tanda tangan ketua definitif. Lalu keputusan-keputusan penting sebagai kuasa anggaran, misalnya," katanya.
"Tapi kami perkirakan bahwa kebutuhan semacam itu belum dalam waktu dekat ini. Makanya kami memutuskan, cukup untuk kami menetapkan Pelaksana tugas saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini kursi Ketua KPU tengah kosong setelah wafatnya Husni Kamil Manik karena sakit, beberapa waktu lalu.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaSesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca Selengkapnya