Hadapi gugatan Pilkada di MK, KPU siapkan materi
Merdeka.com - Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan segala sesuatunya untuk menjawab secara tertulis pembelaan di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sebagian besar menjadi pihak tergugat.
"Kami segera siapkan materi pembelaannya setelah sidang selesai. Lagipula kami kan juga sudah tahu apa yang akan menjadi materi gugatan sebelum persidangan," terang Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).
Arief berharap seluruh proses sidang yang berjalan hari ini dapat dilakukan sesuai rencana dan berjalan dengan baik. Dia juga meminta agar komisioner KPU di daerah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan.
Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati menyampaikan bahwa pihaknya tetap melakukan pendampingan terhadap KPU daerah yang merasa perlu melakukan konsultasi.
"Selama 45 hari ke depan, kami membuka untuk konsultasi bagi yang perkaranya dilanjutkan. Kalau yang dismisal, bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih," kata Ida.
Saat ini proses sidang terus berlangsung. Tampak para pendukung menyaksikan jalannya sidang melalui halaman depan Gedung MK di mana disediakan layar televisi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan
Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnya