Hadapi gelombang praperadilan, KPK buka rekrutmen biro hukum
Merdeka.com - Sejumlah tersangka kasus korupsi mengajukan praperadilan ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai penegak hukum, KPK menghormati upaya yang dilakukan para tersangka atau mereka yang merasa mendapat perlakuan tidak pas oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Proses praperadilan itu silakan saja, tapi gelombang praperadilan memang memengaruhi tenaga dan pikiran KPK. Harusnya tenaganya tidak dialihkan ke sana, jadi dialihkan ke sana. Tapi kami siap menghadapi ini semua," ungkap plt pimpinan KPK, Johan Budi S.P, di Universitas Brawijaya Malang, Selasa (17/3).
Johan mengaku telah mengirim surat kepada Ketua MA yang meminta agar tidak memproses praperadilan jika objeknya penetapan sebagai tersangka. KPK meminta MA agar mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA). Surat tersebut sebagai pertimbangan atas praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
"Karena dampaknya tidak hanya ke KPK, tetapi juga tersangka-tersangka di kepolisian dan tersangka-tersangka di Kejaksaan. Ini dampaknya akan tidak baik," kata Johan.
Namun, menurut Johan, MA kurang mendukung masukan KPK untuk mengeluarkan SEMA tersebut. Ketua MA beralasan sudah banyak SEMA yang dikeluarkan. KPK sendiri mau tidak mau harus menyiapkan argumen gugatan.
"Mau tidak mau kita siap menghadapi praperadilan. Menyiapkan materinya, terkait praperadilan itu. Tergantung hakimnya, kalau hakimnya menerima semua praperadilan ya bagaimana lagi," katanya.
Diakui Johan, karena harus mengurus peninjauan kembali akhirnya kerja KPK menjadi agak lamban. Karena itu, dalam waktu dekat akan disiapkan rekrutmen untuk menambah personel.
"Sekarang kita akan menabah personel di biro hukum untuk menghadapi kasus ini. Tapi ingat proses praperadilan itu tidak menghentikan penyidikan, ini yang perlu digarisbawahi," katanya.
Sementara itu, Johan juga membantah adanya wacana tugas KPK yang akan dibatasi hanya pada pencegahan. Pihaknya yakin berdasar undang-undang, KPK memiliki tugas pencegahan dan penindakan.
"Enggak ada, itu inpres, inpresnya juga belum dibikin juga, KPK kan berdasar undang-undang. Pencegahan dan penindakan itu simultan dengan kecepatan yang sama-sama pentingnya," katanya.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya