Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habibburokhman yakin MK tolak uji materi Ahok soal cuti kampanye

Habibburokhman yakin MK tolak uji materi Ahok soal cuti kampanye Wawancara Ahok bersama merdeka.com. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Advokat Cinta Tanah Air yang juga politikus Partai Gerindra, Habibburokhman meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan uji materiil yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok atas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana. Habibburokhman menilai, permohonan yang dilayangkan Ahok tidak berdasarkan konstitusional.

"Kita menganggap apa yang diatur dalam pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat sesuai dengan Undang-undang kita, konstitusi UUD 1945," ujar Habibburokhman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Habibburokhman yang hadir mengawal jalannya sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ini mengaku akan berhadapan langsung dengan Ahok dalam persidangan.

"Saya paham sekali bahayanya tidak ada keharusan petahana melaksanakan cuti pada masa kampanye dan menggunakan fasilitas negara sehingga tanpa adanya dua hal tersebut keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara, para calon penantang petahana dipastikan sulit sekali bersaing dengan petahana," jelasnya.

Habibburokhman memastikan, uji materi yang diajukan Ahok akan ditolak hakim konstitusi. Dia yakin Ahok tak bisa membuktikan kerugian konstitusional.

"Tidak akan lolos ya karena sulit sekali. Pertama, Pak Ahok harus membuktikan kerugian konstitusionalnya. Kalau toh lolos dari hari ini, maka berikutnya sulit sekali pak Ahok membuktikan bahwa pasal 70 ayat 3 itu bertentangan dengan Konstitusi," paparnya.

Kekhawatiran Ahok adanya penyelewengan dana APBD oleh segelintir orang jika dirinya cuti dinilai tidak memiliki dasar kuat. Pengolahan dana APBD, kata dia, sudah diatur dalam undang-undang.

"Saya pikir sudah punya mekanisme, undang-undang sudah punya mekanisme tanpa adanya beliau aktif pun bisa dilaksanakan APBD tersebut," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP