Habib Rizieq minta tak ada pelarangan demo 2 Desember
Merdeka.com - Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas bakal berdemo pada 2 Desember mendatang. Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, berharap tidak ada yang melarang rencana demo tersebut.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Siapapun orangnya di Negara Republik Indonesia tidak boleh melarang suatu unjuk rasa yang dijamin Undang-Undang, Presiden sekalipun," ujarnya di Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).
Bahkan, lanjutnya, berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, disebutkan jika ada pihak yang mencoba untuk menghalangi atau mengadang jalannya unjuk rasa dapat di pidana satu tahun kurungan penjara.
"Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapapun mencoba untuk menghalangi unjuk rasa damai yang sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, maka beliau-beliau bisa dipidana satu tahun penjara," terangnya.
Terkait dengan tuntutannya,menurut Habib Rizieq, aksi tersebut tetap menuntut agar Kepolisian segera menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah melakukan penistaan agama.
"Tujuannya tetap sama, aksi bela Islam pertama tujuannya tahan Ahok, aksi bela Islam dua tujuannya tahan Ahok, aksi bela Islam tiga tujuannya tahan Ahok. Kenapa, karena Ahok menistakan agama," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya