Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gus Nuril: Dalam ajaran Islam tidak ada hukuman mati!

Gus Nuril: Dalam ajaran Islam tidak ada hukuman mati! Gus Nuril. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Saat ini ada 11 orang yang sedang menanti hukuman mati di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Dalam waktu dekat, mereka rencananya akan dieksekusi.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Nuril Arifin atau yang akrab disapa Gus Nuril menilai pemerintah telah keliru. Dalam Islam sesungguhnya tidak dianjurkan untuk menghukum mati seseorang.

"Dalam ajaran Islam, tidak ada hukuman mati, dan tidak ada tradisi Islam membunuh. Kalau memberikan hukuman mati adalah Arab Saudi. Islam harus berbeda dengan Arab Saudi," kata Gus Nuril dalam sebuah diskusi yang bertemakan 'Meninjau Ulang Hukuman Mati Dalam Tradisi Islam, Hak Asasi Manusia dan Fair Trial' di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

"Maka Islam bagi saya Islam tidak mentolerir hukuman mati, tidak ada Islam menganjurkan hukuman mati, karena kekuasan Allah didahului oleh kasih, kemudian di bawahnya diteruskan oleh Rasulullah adalah cinta," jelasnya.

Dirinya meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak lagi memberlakukan hukuman mati di Indonesia. Sebab, jika mantan gubernur DKI Jakarta tersebut membiarkan hukuman mati sama saja tidak mengerti ajaran Islam.

"Tidak ada manusia membunuh orang tidak ada di dalam Islam, dan tidak dibenarkan orang membunuh dirinya sendiri," tuntasnya.

Dalam waktu dekat ini Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan ada 11 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi pada tahap kedua tahun 2015 ini. 11 nama tersebut adalah:

1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)

Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014

Kasus: Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000

2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)

Putusan Grasi: Keppres 31/G 2014

Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010

3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)

Putusan Grasi: Keppres 32/G 2014

Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005

4. Harun bin Ajis (WNI)

Putusan Grasi: Keppres 32/G 2014

Kasus: Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000

5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)

Putusan Grasi: Keppres 32/G 2014

Kasus: Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000

6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)

Putusan Grasi: Keppres 35/G 2014

Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor

7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)

Putusan Grasi: Keppres 1/G 2015

Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003

8. Zainal Abidin (WNI)

Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015

Kasus: Kepemilikan narkoba

9. Raheem Agbaje Salami (WN Nigeria)

Putusan Grasi: Keppres 4/G

Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999

10. Rodrigo Gularte (WN Brazil)

Putusan Grasi: Keppres 5/G

Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, 2004

11. Andrew Chan (WN Australia)

Putusan Grasi: Keppres 9/G 2015

Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP