Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru madrasah di Karanganyar cabuli 4 muridnya di kelas

Guru madrasah di Karanganyar cabuli 4 muridnya di kelas Guru Madrasah gerayangi alat vital siswi. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - AS (47) seorang guru salah satu Madrasah Ibtidaiah (MI) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres setempat. Ia diduga telah melakukan tindak asusila dengan menggerayangi dan meraba alat vital 4 siswinya saat proses belajar mengajar di kelas.

Perbuatan bejat AS, warga Karangrejo, Karanganyar, diketahui setelah orang tua keempat korban melaporkannya ke Polres Karanganyar. Keempat korban yang rata-rata masih berusia 8-9 tahun berasal dari Kecamatan Jaten dan Tasikmadu.

AS yang juga wali kelas III, menjadi CPNS sejak setahun lalu itu akhirnya ditangkap anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Karanganyar. Kepada orang tua, sejumlah siswa mengaku mendapat perlakuan tidak pantas, salah satunya dengan memegang alat kelamin.

"AS kami tangkap setelah orang tua dan tokoh masyarakat bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Karanganyar. Kejadiannya pada Selasa 8 Agustus kemarin di madrasah," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, Kamis (10/8).

"Jadi para korban ini diiming-imingi akan diberikan handphone. Ada yang diberi uang Rp 2 ribu, agar mau meladeni keinginan sang guru. Uang diberikan setelah melakukan aksinya," imbuh Ade.

Ade menambahkan, keempat korban rata-rata diperlakukan tidak senonoh sebanyak 3-4 kali. AS melakukan tindakan pencabulan itu di ruang kelas saat jam kegiatan belajar mengajar. Perbuatan AS diduga dilakukan sejak tahun ajaran baru, yakni bulan Juli hingga awal Agustus.

Terkait modus operandi yang digunakan tersangka, Ade menerangkan, AS memanggil 4 korban untuk membantu mengoreksi tugas siswa lain, karena matanya tidak jelas untuk membaca. Setelah itu korban dipangku, kemudian tersangka menyingkap rok korban dan meraba alat vitalnya.

"Jadi saat melakukan perbuatannya, AS sambil melotot dan mengancam akan memarahi korban jika menolak. Korban diancam akan dimarahi kalau bercerita ke orang lain. Bahkan tersangka akan menarik lengan korban saat menolak," tukasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat pemeriksaan AS telah mengakui perbuatannya. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum et repertum (VER) luka milik korban, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, satu stel seragam putih merah, satu stel seragam batik, dan sebuah handphone milik AS.

Keempat korban telah mendapat perlindungan dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) Karanganyar, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan psikolog Polres Karanganyar. Saat ini mereka berada di safe house untuk pemulihan psikologis.

"Kondisi korban masih mengalami trauma. Kami menggunakan pendekatan psikologis untuk mengorek keterangan detail. Harapannya korban segera pulih secepatnya,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, imbuh Kapolres, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari vonis dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP