Guru JIS Ferdinand Tjiong tak terima divonis 10 tahun bui
Merdeka.com - Terdakwa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, Ferdinand Tjiong telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdinand Tjiong juga didenda Rp 100 juta dan subsider tahanan enam bulan penjara.
Guru JIS ini bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Dia menilai ada rekayasa dalam kasus yang dihadapinya.
"Ini semua rekayasa, putusan ini memberatkan kami untuk mendapatkan 125 juta dolar," kata Ferdinand usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Dia merasa tak mendapatkan keadilan atas kasus yang membelitnya itu. Dirinya sangat terpukul dan tidak menerima putusan itu.
"Suatu saat juga akan terjadi dengan keluarga anda, teman, anda," terang dia.
Sementara, kuasa hukum guru JIS ini, Hotman Paris Hutapea mengatakan putusan pengadilan sangat memalukan penegakan hukum di Indonesia. Dia menilai majelis hakim mengesampingkan seluruh saksi tanpa dasar yang jelas dan kontradiktif dalam pertimbangan hukum.
"Dengan mendengarkan pertimbangan hakim, maka guru manapun juga bisa saja divonis melakukan pelecehan seksual terhadap murid. Ini terkait ganti rugi 125 juta dolar seharga pantat," cetus Hotman.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya