Guru Dipecat Karena Ungkap Pungli, DPRD Tangsel Panggil Disdik dan Kepsek SDN 02
Merdeka.com - Guru honorer Rumini (44) dipecat lantaran membongkar dugaan pungutan liar di SDN 02 Pondok Pucung, Tangerang Selatan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendatangi kediamannya untuk mendengar duduk persoalan kasus Rumini.
"Kita belum bisa kasih keterangan, nanti kami sampaikan lewat press release. Baru minta keterangan saja," kata tim LPSK yang hadir, Andreas, Rabu (3/7).
Rumini juga enggan membeberkan pertemuannya dengan LPSK setelah pertemuan itu. Dia mengaku juga diminta pihak inspektorat bertemu yang juga dihadiri para orangtua murid.
"Enggka boleh disampaikan dulu, tadi begitu pesannya (LPSK). Saya ini diteleponin inspektorat, diminta ikut untuk bertemu para orang tua," ucap dia.
Terkait kasus ini, Komisi II DPRR Tangsel akan memanggil kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Sekolah SDN 02 Pondok Pucung. Pemanggilan itu untuk mengetahui detail penggunaan anggaran BOS-daerah oleh sekolah.
"Benar, setelah makan siang ini di kantor. Kalau hanya Kabid yang datang. Akan kami tunda," ucap Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi.
Sebelumnya diberitakan, Rumini (44) mengaku pemecatan ini buntut sikap kritisnya terhadap kebijakan sekolah.
"Saat itu sekitar tahun 2015 saya dipercaya menjadi wali kelas IV. Modusnya jual-beli buku paket sekolah, dijual kepada siswa seharga Rp230.000-Rp360.000. Karena saya persilakan beberapa siswa untuk memfoto copy, akhirnya saya ditegur pihak sekolah," kata dia, Kamis (27/6).
Selain modus jual-beli buku paket, Rumini juga menjumpai permintaan uang kepada orang tua murid dengan alasan keperluan dana laboratorium komputer dan kegiatan sekolah yang harus disetor oleh orangtua murid setiap tahunnya. Padahal, SDN 02 Pondok Pucung saat itu masuk sebagai sekolah rujukan nasional yang mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional daerah (BOSDa).
"Jadi tahun 2017 itu ada permintaan Iuran komputer Rp20.000 setiap bulan per siswa, untuk uang kegiatan siswa Rp135.000 per tahun. Padahal sekolah itu dapat bantuan BOS dan BOSDA karena SDN 02 itu sekolah rujukan," ungkapnya.
Dia makin kesal dengan kebijakan sekolah yang lagi-lagi mengutip uang dari wali murid. Kali ini alasan uang daftar ulang yang sebenarnya digunakan sekolah untuk mengisi uang kas yang kosong.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaResmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya