Guru Besar UI Nilai Perancang Statuta Bekerja Tidak Cermat
Merdeka.com - Polemik Statuta Universitas Indonesia (UI) terus bergulir. Salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75/2021 tentang Statuta UI dianggap berpotensi cacat materiil. Para penyusun Statuta UI dianggap kurang cermat.
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI Sudarsono menyayangkan ketidaktelitian dalam penyusunan Statuta tersebut. Dia mencontohkan pasal yang berpotensi cacat materiil yaitu Pasal 41 ayat (5). Di sana tertulis bahwa Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki. Jika pasal ini dimaksudkan sebagai pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada Rektor dalam mengangkat pejabat fungsional UI, tentu ini sangat bagus dan diapresiasi.
"Karena hal ini mungkin yang pertama kalinya Rektor PTN BH mendapat pelimpahan kewenangan seperti ini," kata Sudarsono, Depok, Selasa (27/7).
Menurutnya, rumusan pasal tersebut sangat bermasalah yaitu di frasa 'mengangkat dan/atau memutuskan'. Dikatakan jika dilihat dari sudut pandang hukum administrasi, frasa itu mengandung kelemahan mendasar. Dia menegaskan bahwa jika pasal itu dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Rektor terkait promosi pejabat fungsional UI, maka paket pengaturannya juga harus termasuk demosi, bahkan mestinya juga mutasi dan pemberhentian. Frasa 'mengangkat' dalam pasal itu hanya terkait dengan promosi.
"Apakah kata 'memutuskan' itu yang dimaksud sebagai kewenangan demosi? Atau mungkin 'memutuskan' itu dimaksudkan sebagai pemberhentian? Jelas, rumusan ini sangat membingungkan," tanya Sudarsono yang merupakan anggota Dewan Guru Besar (DGB) UI itu.
Lebih lanjut dijelaskan, tindakan Rektor sebagai pejabat administrasi saat melakukan promosi pejabat fungsional UI dengan cara 'mengangkat', tentunya dibarengi dengan tindakan 'memutuskan', dengan produk hukum berupa 'surat keputusan' yang memiliki kapasitas beschikking bukan regelling. Jika frasa 'mengangkat dan memutuskan' masih dapat dimengerti tindakan hukumnya, yaitu saat Rektor akan melakukan promosi, misalnya seorang dosen dari jabatan Lektor Kepala menjadi Guru Besar. Sebaliknya frasa 'mengangkat atau memutuskan' itu rumusan yang sangat bermasalah.
"Rektor juga akan bingung membayangkan seperti apa bentuk tindakan hukum 'mengangkat atau memutuskan'. Kalau kedua kata itu dipisah pun, antara 'mengangkat' dengan 'memutuskan', juga sangat bermasalah, lucu, dan tidak masuk akal. Inilah contoh nyata betapa PP 75/2021 disusun dengan cara yang tidak cermat," ucapnya.
Sudarsono juga menuturkan permasalahan serius yang ada di pasal tersebut karena tidak adanya pengaturan tentang demosi. Pertanyaannya, kata dia, jika di kemudian hari muncul sengketa soal demosi, lalu siapa yang berwenang terkait hal itu menjadi tidak jelas.
"Misalnya antara seorang dosen dengan pimpinan Departemen, Fakultas atau pimpinan UI, kemudian dibawa ke PTUN kemudian hakim TUN dan para pihak yang berperkara akan bekerja berdasarkan pasal mana? Sehingga sangat disayangkan mengapa para perancang Statuta UI tidak bekerja dengan cermat. Karena ini menimbulkan cacat materiil PP 75/2021," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya