Guru agama tega cabuli keponakan masih di bawah umur
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjerat guru agama pelaku asusila terhadap anak di bawah umur dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya berbuat asusila terhadap keponakan istrinya yang masih anak di bawah umur," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Azhari melalui Kasi Datun, Lisda Haryanti, setelah penerima pelimpahan tahap dua dari polisi berkas dan tersangka asusila, di Mukomuko, Jumat (14/12). Demikian dikutip dari antara.
Lisda mengatakan, setelah ini, secepatnya berkas perkara tersangka asusila dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Argamakmur.
Dalam aturannya, tersangka tidak hanya terancam penjara maksimal 15 tahun, tetapi juga membayar denda kepada negara sebesar Rp300 juta.
Sementara, tersangka mengakui perbuatannya itu namun hanya sebatas memegang saja tidak sampai berhubungan intim.
Topik pilihan: Pemerkosaan | Pelecehan Seksual
Kendati demikian, untuk memastikan benar atau tidaknya pengakuan tersangka akan dibuktikan di Pengadilan Negeri.
Sebelum berkas tersangka lengkap untuk proses persidangan, untuk sementara tersangka dititipkan di lembaga permasyarakatan Argamakmur bersama para terdakwa lainnya dalam kasus yang berbeda.
Sementara Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahendrajaya mengatakan tersangka ditangkap tanggal 29 Oktober 2013 di rumahnya.
Dari pemeriksaan tersangka terbukti melakukan tindakan asusila berdasarkan keterangan korban dan barang bukti visum pada kemaluan korban yang menunjukkan kerusakan.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya