Gugur sergap teroris, Suherman naik pangkat Briptu Anumerta
Merdeka.com - Tewas di dalam baku tembak dengan teroris semalam, Bripda Suherman diberi kenaikan pangkat menjadi Briptu Anumerta. Kenaikan pangkat ini adalah bentuk penghargaan Polri kepada anggotanya yang gugur saat bertugas.
"Anggota yang tertembak di Solo tadi malam oleh pelaku teror Bripda Suherman NRP 88100940, dinaikkan pangkatnya menjadi Briptu Anumerta," ujar Karo Penmas, Brigjen Boy Rafli Amar kepada media lewat pesan singkat, Jakarta (30/8).
Suherman merupakan anak pertama dari dua bersaudara dari pasangan Baharuddin dan Tahira. Dia lahir di desa Padang Loang pada 9 Oktober 1988.
"Lulusan brigadir Brimob tahun 2009 di Pusdik Brimob Watukosek," tambah Boy.
Kemarin malam, penggerebekan yang disertai baku tembak itu mengakibatkan dua teroris dan seorang anggota Densus 88 tewas tertembak. Kedua teroris itu diketahui bernama Farhan dan Mukhsin. Sementara seorang anggota Densus 88 yang tewas adalah Bripda Suherman.
Sedangkan seorang teroris lainnya berhasil ditangkap hidup. Namun polisi belum mengumumkan identitasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya