Gugatan warga Dolly Rp 270 M ke Pemkot Surabaya ditolak majelis hakim
Merdeka.com - Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) yang mengaku mengatasnamakan warga Dolly melayangkan gugatan 'class action' ke Pemkot Surabaya dan Satpol PP ini pascapenutupan eks-lokalisasi Jarak-Dolly, beberapa waktu lalu.
Mereka menuntut agar Pemkot membayar ganti rugi Rp 270 miliar kepada warga Jarak -Dolly sebab telah melakukan perampasan hak ekonomi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau penurunan penghasilan, tanpa ada persiapan dan konsep peralihan sumber kehidupan masyarakat sekitarnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purnomo menolak gugatan yang mengatasnamakan warga eks-Lokalisasi Dolly kepada Pemerintah Kota Surabaya karena tidak memenuhi syarat formal gugatan 'class action'.
"Mengadili, menyatakan bahwa gugatan kelompok yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Dwi Purnomo, saat membacakan putusan di PN Surabaya, Senin (3/9).
Gugatan perdata yang diajukan 'class action' warga eks-Lokalisasi Dolly-Jarak ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar ini tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan kelompok yang dilayangkan, tidak memenuhi syarat formal gugatan 'class action" sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2002.
"Syarat-syarat formal gugatan class action tidak terpenuhi untuk melakukan gugatan," ungkapnya.
Di samping itu, hakim juga menegaskan bahwa penggugat dapat mengajukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemkot Surabaya melakukan penutupan eks-lokalisasi Jarak - Dolly.
"Untuk penutupan Dolly dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara," ucapnya.
Atas penolakan tersebut Naen Suryono mewakili pihak penggugat akan mengajukan perlawanan lewat upaya hukum kasasi.
"Kami akan melakukan perlawanan di tingkat kasasi. Tidak mungkin kami melakukan gugatan TUN atas penutupan Jarak -Dolly, sebab batas waktu gugatan TUN sudah jauh terlampaui yakni 90 hari setelah Pemkot Surabaya melakukan penutupan Jarak-Dolly pada 2014 lalu," ujarnya.
Sementara itu, kubu warga Jarak-Dolly yang menolak prostitusi dibuka kembali yang didampingi Banser dan GP Ansor dalam surat penolakan menyebutkan. Bahwa, gugatan yang dilayangkan 12 orang tersebut hanyalah untuk kepentingan pribadi penggugat. Terbukti dari 12 penggugat tersebut adalah pemilik usaha rumah karoke di daerah Jarak Dolly.
Menurut Supadi salah satu di daerah Dolly mempertanyakan KTP para pendemo yang mengatasnamakan warga Dolly tersebut. "Coba sampean tanya mereka, KTP nya orang mana itu, kami semua tidak kenal. Orang luar semua itu," ungkapnya.
Lebih lanjut Supadi mengatakan, industri rumahan di daerah Jarak-Dolly itu memang ada. Dan jumlahnya ditaksir sekitar 100 orang. "Di dolly itu banyak home industrinya, hampir 100 orang tenaga kerjanya. Itu ketua home industrinya," tuturnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil
Baca SelengkapnyaKemacetan panjang pada arus balik terjadi di gerbang tol utama Cikampek Utama karena banyak pengendara yang kekurangan saldo e-toll.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaBerlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Baca Selengkapnya